Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangguhkan penahanan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS usai ditahan dalam kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Meme itu diduga kuat melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai menggambarkan seolah-olah Jokowi dan Prabowo sedang berciuman.
"Penangguhan penahanan ini didasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Mei 2025 malam.
Penangguhan penahanan juga diberikan berdasarkan iktikad atau niat baik tersangka dan keluarganya yang memohon maaf karena membuat kegaduhan.
"Permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Trunoyudo.
Sebelum proses penangguhan, polisi telah menahan SSS dan ini mendapat kritik tajam dari publik masyarakat. Salah satunya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang langsung mengajukan diri sebagai penjamin SSS.
Sumber: rmol
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu saat konferensi pers di Mabes Polri, Minggu malam, 11 Mei 2025/Ist
Artikel Terkait
HGU PT Sugar Group Companies Dicabut: Rakyat Lampung Gelar Syukuran, Ini Langkah Selanjutnya
Ratih, Ibu Angkat Ressa, Bongkar Kisah Pilu 24 Tahun: Ditawarkan untuk Diadopsi hingga Minim Perhatian Denada
Kisah Kezia Syifa: Gaji Tentara AS & Perjalanan Gadis Berhijab Indonesia di US Army
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum & Bantahan Eggi Sudjana