Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung

- Jumat, 16 Mei 2025 | 15:35 WIB
Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung


Pimpinan ormas Grib Jaya Serang berinisial AH bersama 4 rekannya yakni DR, IM, MD dan NO dibekuk aparat kepolisian Polda Banten lantaran terlibat dalam penggelapan mobil dan motor leasing.

Pimpinan Grib Jaya Kabupaten Serang ditangkap polisi lantaran penggelapan mobil dan motor yang menunggak cicilan dengan menjualnya tanpa dilengkapi dokumen sah dari Provinsi Banten menuju Provinsi Lampung.

Tak hanya Pimpinan Grib Jaya Serang yang diamankan, polisi juga turut mengamankan jaringan penadah di Lampung berinisial ZI, DF, AI, ER, FR dab AW.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya laporan terkait jual beli mobil dan motor tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Banten ke Lampung.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Dian, pihakmya berhasil mengamankan AH selaku pimpinan ormas Grib Jaya Serang. Kemudian pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Lampung.

"Ternyata barang-barang ini dibuang ke Lampung. Dan di Lampung kita ketemu jaringan baru lagi yang mana perannya adalah menerima penjualan mobil tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Dian saat press realease di Mapolda Banten, Jumat 16 Mei 2025.

Disampaikan Dian, modus para pelaku memperjualbelikan mobil atau pun motor dilakukan dengan cara mengganti plat nomor asli dengan yang palsu.

Kemudian para pelaku menawarkan mobil atau motor yang hendak dijualnya tersebut melalui perantara langsung hingga melalui media sosial.

"Jadi di antara unit yang belum ketemu ini, rata-rata sudah dijual pada perorangan melalui aplikasi Facebook," ujarnya mengungkap penjualan mobil dan motor tersebut.

Dian mengaku, dari tangan komplotan AH, pihaknya baru berhasil mengamankan 7 unit mobil dan 3 unit motor sebagai barang bukti.

Sementara pengakuan AH sudah sebanyak 13 unit mobil leasing yang sudah dijual olehnya ke Lampung.

"Kita dapat hadirkan ini baru 7 unit, yang lainnya masih dalam pencarian. Total 13 unit mobil hasil penggelapan yang dijual ke Lampung. Para pelaku ini mendapat keuntungan rata-rata Rp1 juta sampai Rp5 juta per unit yang dijualnya," ucap Dian membeberkan keuntungan para pelaku.

Saat ini, total 11 pelaku yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Banten.

Sementara pasal yang dikenakan berbeda-beda antara pelaku penggelapan dan penadah barang curian. "Ancaman hukumannya itu maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Profil Grib Jaya

Diketahui, Gerakan Rakyat Indonesia Baru atau disingkat GRIB Jaya adalah sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan Hercules Rosario Marshal.

Secara struktur, GRIB Jaya memiliki kepengurusan dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk cabang di berbagai kota dan kabupaten.

Ormas ini juga menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga pemerintahan dan swasta dalam program-program pemberdayaan masyarakat.

GRIB Jaya berpegang pada prinsip "Setia Kepada Negara, Loyal kepada Rakyat", dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, serta pelanggaran hukum.

Dengan semangat persaudaraan dan keberanian, GRIB Jaya bertekad menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI.

GRIB Jaya berkomitmen pada semangat nasionalisme, kebhinekaan, dan keadilan sosial sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

GRIB Jaya berkembang sebagai wadah perjuangan sosial-politik yang menjangkau berbagai elemen masyarakat, mulai dari buruh, petani, hingga pelaku UMKM.

Namun, Grib Jaya belakangan kerap melakukan hal-hal yang mengarah pada ranah kriminal. Salah satunya seperti di Kabupaten Serang salah satu pimpinan di tingkat kecamatan melakukan penggelapan mobil dari Provinsi Banten ke Lampung.

Sumber: suara
Foto: Pimpinan Grib Jaya Serang, pelaku penggelapan mobil dari Banten ke Lampung dan penadah digelandang di mapolda Banten. [Yandi Sofyan/Suara.Banten.id]

Komentar