Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga berhasil menangkap buronan Harun Masiku yang lebih dari 5 tahun menjadi buronan. Meski, KPK telah menyampaikan titik lokasi keberadaannya sudah diketahui.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pernyataan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, masih dikaji sebelum dilakukan penangkapan terhadap Harun.
"Setiap informasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut, selanjutnya akan dilakukan analisis dan telaah oleh KPK," kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
Namun demikian, lanjut Budi, langkah lanjutan baru akan diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, fokus kepada proses pembuktian keterlibatan Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian anggota DPR periode 2019-2024 di KPU.
Pembuktian tersebut dinilai penting sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara. "Tentunya pada saat ini KPK masih fokus dalam proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK," ujarnya.
Budi menjelaskan, kehadiran Arif dalam persidangan Hasto ini, untuk memberikan kesaksian sebagai saksi fakta yang mengalami langsung dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto.
"Karena dalam pembuktian perkara tersebut KPK tidak hanya melakukan pembuktian perkara suap tapi juga terkait dengan pasal 21, yaitu perintangan perkara," ucapnya.
Sebelumnya, penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengakui, pihaknya mengetahui lokasi terkini Harun Masiku. Namun tak isa disebutkan secara spesifik di hadapan sidang.
Pernyataan itu disampaikan Arif sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Dalam sidang, salah satu kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih, mempertanyakan pelaksanaan tugas Arif dalam pengawasan dan pengejaran terhadap Harun.
Arif menjelaskan, sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020, tim penyelidik dan penyidik KPK terus memantau pergerakan Harun berdasarkan informasi dari Tim Surveilans KPK. Salah satu informasi terakhir menyebut Harun sempat terdeteksi mondar-mandir di kediamannya di Apartemen Thamrin Residence, Jakarta.
“Baik, jadi, tadi sudah saya jelaskan di awal terkait dengan pembagian awal terkait untuk pengamanan apabila nantinya terjadi OTT. Pada saat itu, saya diberikan tugas untuk memantau Harun Masiku sesuai SOP yang kami laksanakan bahwa pemantauan itu, sifatnya surveillance,” kata Arif dalam sidang.
“Kami berusaha untuk dekat-dekat dengan pihak yang bersangkutan, atau target Pak Harun Masiku sendiri. Kemudian, kami berupaya agar target tidak melarikan diri, atau lepas dari pantauan kami. Kami minta bantuan tim surveillance, kemudian, kami secara simultan melakukan pengamatan langsung. Baik ketika yang bersangkutan kembali ke kediaman. Waktu itu, dia tinggal di apartemen Thamrin Residence, pada saat itu, kami ketahui beliau bolak-balik ke lokasi tersebut,” tambahnya.
Erna kemudian mempertanyakan perkembangan terbaru pencarian Harun, mengingat Arif adalah penyelidik yang masih menangani kasus tersebut hingga kini.
Arif menegaskan, pihaknya masih terus memantau pergerakan Harun. Ia juga membenarkan bahwa titik lokasi terbaru Harun sudah diketahui, tetapi tidak bisa diungkapkan di dalam persidangan.
“Mungkin di akhir aja, bagaimana, apakah sudah menemukan sampai saat ini Harun Masiku di mana?” tanya Erna.
“Sampai saat ini masih proses pencarian, jadi kami berupaya,” jawab Arif.
“Anda masih masuk tim ini, untuk melakukan pencarian?” tanya Erna lagi.
“Untuk Harun Masiku?” Arif balik bertanya.
“Iya,” timpal Erna.
“Sampai dengan saat ini saya mendapat sprin-gas juga,” ujar Arif.
“Tapi belum ditemukan ya?” cecar Erna.
“Tapi kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak,” jawab Arif.
“Apakah sudah mengetahui titiknya di mana?” lanjut Erna.
“Kami ketahui tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” ucap Arif.
Menanggapi pernyataan itu, Erna heran karena KPK belum berhasil menangkap Harun Masik, meskipun titik keberadaannya sudah diketahui. "Seharusnya saudara (Arif) bisa menangkap (Harun Masiku), kalau sudah ada titiknya," ucap Erna.
Hasto Kristiyanto, saat ini, tengah menjalani proses persidangan. Dalam sidang Jumat (14/3/2025) Hasto didakwa menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat OTT KPK pada 2020, serta meminta stafnya, Kusnadi, agar membuang ponsel tersebut saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Juni 2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga diberikan bersama-sama oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Menurut jaksa, uang suap tersebut diberikan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: inilah
Foto: Tampang buronan eks Caleg PDIP Harun Masiku berdasarkan surat DPO KPK. (Foto: Tangkapan Layar/Inilah.com)
Artikel Terkait
Geger! Tersangka Tewas Setelah Dipaksakan Menjalani Penahanan Walau Sedang Sakit oleh Penyidik Polda Sulut
Hercules Akhirnya Melembut pada Gatot Nurmantyo Meski Tadinya Tak Mau Minta Maaf, Gara-gara Kena Tegur Sosok Ini
Hubungan Inses Kakak Adik Sudah Berlngsung 3 Tahun, Jadi Pelampiasan Karena Adiknya Seorang PSK
Namanya Disebut Berkali-kali dalam Persidang, Budi Arie Diduga Kecipratan 50% dari Situs Judi Online yang Tak Diblokir