Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Bikin Merinding, Habiburokhman Murka: Jika Boleh Saya Tembak Kepalanya

- Selasa, 20 Mei 2025 | 15:20 WIB
Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Bikin Merinding, Habiburokhman Murka: Jika Boleh Saya Tembak Kepalanya


Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluapkan kemarahannya ketika membahas kasus predator seks anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Saking geramnya, Habiburokhman mengaku ingin menembak mati pelaku jika hal itu dibolehkan. 

Kemarahan itu diluapkan oleh Habiburokhman dalam RDPU dengan Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus pencabulan eks Kapolres Ngada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Habiburokhman mengaku geram usai menerima laporan jika eks Kapores Ngada AKBP Fajar Widyadharma juga belum diseret ke meja hijau atas kasus pencabulan sejumlah anak di NTT. 

"Kami semua marah Bu terhadap pelakuini (AKBP Fajar Widyadharma). Saya sendiri sampai merinding ini ya. Kalau memungkinan saya sendiri sanggup menembak kepala si pelaku ini. Begitu kita marah dengan si pelaku ini," kata Habiburokhman dalam.

Atas dasar itu, kata dia, Komisi III DPR bakal memanggil Kajati dan Kapolda NTT pada Kamis mendatang untuk membahas masalah kasus tersebut.

"Kami akan panggil Kajati dan Kapolda hari Kamis Bu, nanti kita minta," ujarnya.

"Kalau memang enggak bisa semua teman-teman hadir perwakilannya nanti kan ada space buat Kapolda dan tim," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menegaskan, jika dirinya siap mengawal kasus ini sampai selesai.

Mangihut Sinaga mengatakan, seharusnya proses hukum terkait kasus tersebut bisa cepat dituntaskan.


Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025). [ANTARA FOTO/Fath Patra Mulya/fah/Spt]

"Karena ini harus jadi concern, Bu. Saya juga agak gusar, kenapa sampai dua bulan bolak-balik. Kalau faktanya ini sudah sangat jelas faktanya," kata Mangihut.

"Seharusnya enggak sulit-sulit gitu lho. Ini perkara yang bisa dengan cepat diproses sampai ke persidangan dan orang dihukum dengan hukuman paling berat terhadap pelaku ini. Kita akan kawal terus," imbuhnya.

Mangihut mengatakan, pihaknya akan mengirim tim untuk mengawal kasus eks Kapolres Ngada di persidangan.

"Nanti komisi III akan kirim tim juga, ada anggotanya, juga ada tim tenaga ahlinya menantu langsung sidang per sidang kita akan kawal terus," pungkasnya.

Desak DPR Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada hingga Persidangan

Sebelumnya, Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadu ke Komisi III DPR RI terkait perkara kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

APPA NTT mendesak Komisi III D0R mengawal kasus tersebut agar segera disidangkan. 

Perwakilan APPA yang juga Ketua Penggerak PKK NTT, Asti Laka Lena menyampaikan, jika berkas kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan hingga kekinian. 

"Aliansi Perlindungan Perempuan & Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (eks Kapolres Ngada) ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak balik antara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sejak awal Maret 2025 jadi sudah lebih dari dua bulan," kata Asti di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). 

Untuk itu, ia meminta Komisi III untuk mendesak agar proses hukum bisa dijalankan sebagaimana mestinya. 

"Agar proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku yang kebetulan beliau kemarin di institusi kepolisian," katanya. 

Menurutnya, pelaku harus dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya. 

"Menjerat dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia; serta, melindungi korban, keluarga korban dan saksi," ujarnya.

Sumber: suara
Foto: ILUSTRASI--Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Bikin Merinding, Habiburokhman Murka: Jika Boleh Saya Tembak Kepalanya. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Komentar