PARADAPOS.COM - Pemerintah telah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses pencairan sedang berjalan, dengan pengumuman resmi menunggu kepulangan Presiden dari kunjungan kerjanya ke Amerika Serikat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan konfirmasi mengenai kesiapan dana tersebut. "Nanti begitu presiden pulang (dari Amerika Serikat), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap," jelasnya pada 23 Februari 2026.
Komposisi THR: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok
THR yang akan diterima oleh PNS dan pensiunan PNS bukanlah angka tunggal, melainkan akumulasi dari enam komponen penghasilan. Skema ini dirancang untuk mencerminkan struktur gaji yang berlaku, sehingga besaran akhir yang diterima setiap individu dapat berbeda, tergantung pada pangkat, golongan, masa kerja, dan lokasi penugasan.
Enam komponen pembentuk THR tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan kinerja (tukin), serta Tambahan Penghasilan Daerah (TPD) bagi PNS di daerah. TPD ini khususnya menarik, karena besarnya disesuaikan dengan kapasitas keuangan masing-masing daerah, dengan batas maksimal setara satu bulan penghasilan.
Dasar Hukum dan Rentang Gaji Pokok
Perhitungan gaji pokok sebagai komponen utama THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini menjadi patokan baku bagi seluruh pegawai, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan PP tersebut, besaran gaji pokok ditentukan oleh golongan dan lamanya masa kerja. Sebagai ilustrasi, kisaran gaji terendah berada pada golongan Ia, yaitu antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Sementara itu, gaji pokok tertinggi diperuntukkan bagi golongan IVe, dengan rentang Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.
Penerima yang Berhak Mendapatkan THR 2026
Skema THR tahun 2026 dirancang untuk menjangkau spektrum penerima yang luas di lingkungan pemerintahan. Kelompok yang berhak tidak hanya terbatas pada PNS aktif, tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan para pejabat negara.
Di sisi lain, para pensiunan juga menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Hak penerimaan THR berlaku bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, pejabat negara, serta para penerima pensiun yang merupakan ahli waris, seperti janda, duda, anak, maupun orang tua.
Dengan komposisi yang jelas dan cakupan yang luas, pemerintah berharap distribusi THR tahun 2026 dapat berjalan lancar, memberikan kepastian, serta manfaat yang nyata bagi seluruh penerimanya tepat pada waktunya menyambut hari raya.
Artikel Terkait
Real Madrid Tersandung Getafe di Bernabeu, Jarak dari Barcelona Melebar
BMKG Peringatkan Angin Kencang dan Gelombang 4 Meter di Perairan Bali Awal Maret 2026
AS Desak Warga Segera Tinggalkan Lebih dari 12 Negara di Timur Tengah
IRGC Peringatkan Musuh Tak Akan Aman Lagi Usai Serangan yang Tewaskan Khamenei