PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan partai politik atau parpol didanai APBN.
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya menekan praktik korupsi di balik mahalnya ongkos politik.
Apakah itu bisa menjamin?
USULAN agar partai politik mendapat bantuan dana besar dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) disampaikan Wakil Ketua KPK Korupsi Fitroh Rohcahyanto dalam diskusi bertajuk ‘State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP' pada Kamis, 15 Mei 2025.
Fitroh menilai langkah ini penting diambil sebagai upaya menekan praktik korupsi.
Sebab kasus korupsi yang terjadi selama ini menurutnya tidak terlepas dari mahalnya biaya ongkos politik yang harus dikeluarkan.
Baik di level calon anggota legislatif, kepala daerah hingga presiden dan wakil presiden.
Di tengah mahalnya ongkos politik itu, kata Fitroh, calon pejabat tersebut acap kali mencari sumber dana dari para pemodal atau pengusaha.
Kondisi tersebut yang kemudian melahirkan praktik koruptif sebagai bagian dari upaya balas budi ketika mereka terpilih.
“Sering terjadi di kasus korupsi, timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, kementerian, maupun di dinas-dinas," ungkap Fitroh.
KPK, kata Fitroh, sebenarnya telah berulang kali menyarankan agar partai politik atau parpol mendapat bantuan dana yang lebih besar dari APBN.
Setidaknya ia meyakini langkah ini dapat menekan terjadinya praktik korupsi balas budi.
“Salah satu yang pernah dan akan terus dilakukan KPK adalah memberikan rekomendasi pendanaan terhadap partai politik agar dibiayai dari APBN,” tuturnya.
Dalam pelaksananya KPK menurut Fitroh akan turut melakukan pengawasan.
Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK nantinya juga memiliki hak untuk melakukan audit terhadap parpol yang menerima bantuan dana APBN.
“Tentu harus bisa diaudit dan dipidana kalau memang ada unsur tindak pidananya,” jelas Fitroh.
Usulan KPK tersebut turut mendapat dukungan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ia sependapat bahwa bantuan dari APBN ini penting untuk memastikan parpol tidak menerima dana dari pihak eksternal yang bisa menjadi celah terjadinya praktik koruptif balas budi.
“Saya mendukung gagasan KPK. Semoga KPK bisa melakukan kajian yang komprehensif terkait dengan besaran bantuan kepada partai politik yang bersumber dari APBN. Karena bersumber dari APBN maka penggunaan dana tersebut juga wajib untuk diaudit oleh BPK,” ujar Supratman.
Dituntut Lebih Akuntabel dan Transparan
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyambut positif usulan KPK.
Sebab wacana agar parpol mendapat bantuan dana yang lebih besar dari APBN ini juga telah lama diusulkan oleh Perludem bersama kelompok organisasi masyarakat sipil lainnya.
Peneliti Perludem, Haykal menyebut saat ini parpol sebenarnya telah mendapat dana bantuan dari APBN, tapi nominalnya masih terbilang kecil.
“Kalau dikaji berdasarkan kebutuhan partai politik, itu memang masih sangat kecil,” kata Haykal, Senin (19/5/2025).
Ketentuan terkait Bantuan Keuangan Partai Politik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009.
Dalam perubahan aturan tersebut disebutkan, nilai bantuan keuangan kepada parpol di tingkat pusat atau DPR RI sebesar Rp1.000/ suara sah.
Artikel Terkait
Jokowi Dianggap Abai Nasihat Jonan Soal Utang Kereta Cepat Whoosh, Ini Dampaknya!
Purbaya Buka Suara Soal Polemik Larangan Otak-atik Dana MBG dari Zulhas
Viral! Profil Dhenida Chairunnisa, Ketua Komisi III DPRD Gorut yang Diduga Ejek Orator Demo
Keluarga Ponpes Lirboyo Terima Surat Permohonan Maaf Resmi dari Trans7