"Setelah adanya riba sistemik bernama syariah dilakukan bank syariah maka terjadi kehancuran di muka bumi Indonesia. Bagaimana cara mengurainya? Itu dosa mereka-mereka yang menyelesaikan," jelas Erwandi.
Bahkan kata dia haji melalui ONH Plus dengan masa tunggu mencapai tujuh tahun pun tidak ada kewajiban atasnya.
"Dana (haji) uda terkumpul diputar dengan riba, diputar dengan dosa, digunakan infrastruktur, ribut lagi negara. Dia akan merusak terus berefek domino," ujar Erwandi.
Ia menyoroti ketidakjelasan akad dalam sistem haji Indonesia. Menurutnya dalam akad salam, memang bayar cash di depan lebih murah tapi pasti mau berangkat.
Sementara di Indonesia sudah bayar tapi belum jelas kapan keberangkatannya.
Ia mengatakan pernah menugaskan mahasiswanya membahas akad keberangkatan haji lewat negara.
Hasilnya pihak Kementerian Agama sendiri pun tidak mengerti akadnya apa akad salam, jual beli jasa atau apa.
"Kesimpulan saya dalam bimbingan saya, ini adalah perjudian. Akad yang batil. Bikin rekomendasi biar diperbaiki. Anda sudah bayar cash, itu bayar kuota, kalau bayar kuota akad salamnya batil karena akad salam itu harus cash tidak ada kuota-kuota tidak ada DP. karena dampaknya seperti tadi. Orang sudah bayar, uangnya sudah dipakai sudah berkembang, sudah banyak untungnya oleh penerima uang, dia nya ga dapat apa-apa. Uangnya kembali tanpa pertambahan," beber dia.
"Yang belum daftar, tidak ada kewajiban haji. Yang sudah daftar antre 15 tahunan tarik lagi saja. Tidak ada kewajiban. Umrah ramadan paling aman, pahalanya sama dengan berhaji bersama Rasulullah SAW," ujar Erwandi.
Sementara bagi orang yang sudah berangkat haji menurutnya mereka tidak punya pilihan karena tidak bisa ibadah haji tanpa pemerintah.
"Anda tidak mampu dan tidak tahu juga bahwa konsep akadnya batil semoga Allah ampuni dan hajinya sah," kata Ustaz Erwandi.
👇👇
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Gayo Lues, 1,9 Juta Batang Disita
Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Sebut Data Ijazah Jokowi Data Sampah
Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa, Ungkap Alasan Tersangka Dilarang Audiensi