TPUA Tuding Dirtipidum Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Ijazah Jokowi

- Rabu, 09 Juli 2025 | 15:35 WIB
TPUA Tuding Dirtipidum Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Ijazah Jokowi


Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah menuding Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro telah melakukan perintangan atau obstruction of justice di kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Tudingannya itu didasarkan pada konferensi pers yang dilakukan Djuhandhani pada Kamis (22/5/2025), yang memastikan keaslian ijazah Jokowi.

"Maka masih berlaku tuntutan kita kepada Kadiv Propam untuk memproses Dirtipidum melakukan obstruction of justice, pelanggaran pidana penghalangan proses penegakan keadilan," saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

TPUA menyorot penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak memberikan penjelasan atau bukti baru terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia itu.

"Penjelasan dari Dittipidum beserta pihak penyidik, itu tidak ada progres. Isinya persis dengan yang diterangkan, diuraikan pada konferensi pers di 22 Mei yang lalu," ujar Rizal.

Di samping itu, Rizal juga mempermasalahkan Jokowi yang tak hadir membawa ijazahnya ke Bareskrim Polri, pada Rabu (9/7/2025).

Padahal, Bareskrim Polri tengah menggelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Ketidakhadiran Jokowi ke Bareskrim dipandangnya sebagai indikasi ada yang salah terhadap keaslian ijazahnya.

"Padahal, dalam gelar perkara khusus yang penting sekali, itu harusnya hadir Pak Jokowi dengan membawa ijazahnya,” ujar Rizal.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Salah satu metodenya dengan melakukan verifikasi dengan mengakses arsip fisik dan digital ke SMA 6 Surakarta hingga UGM.

Di UGM, penyelidik bertemu dengan pejabat akademik dan mengakses arsip terkait nama Joko Widodo sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan angkatan 1980.

Baca juga: Ijazah Jokowi Produk Fisik, Roy Suryo Dianggap Tak Berhak Analisis dari Dokumen Digital

Selain ijazah dan transkrip nilai, penyelidik juga meneliti skripsi Jokowi, yang menjadi satu-satunya skripsi lulusan Fakultas Kehutanan UGM sebelum tahun 1990 yang diunggah ke dalam sistem Perpustakaan Terpadu Digital (PTD).

Ijazah Jokowi juga telah diperiksa oleh para ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memastikan keasliannya.

Proses pemeriksaan ini dilakukan secara berjenjang, setelah penyelidik mengantongi sejumlah bukti dari hasil verifikasi sebelumnya.

Penyelidik mengantongi bukti berupa dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985.

"Uji banding ini dilakukan terhadap ijazah asli milik Bapak Jokowi, dan tiga ijazah pembanding dari rekan seangkatan beliau di UGM dengan tahun kelulusan yang sama," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Sumber: kompas
Foto: Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).(Shela Octavia)

Komentar