Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta kepada mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
kekinian menjadi perdebatan di tengah publik. Bahkan, sejumlah publik figur
hingga tokoh seperti Anies Baswedan merasa kecewa atas putusan hakim yang
menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan importasi gula mentah.
Di tengah sorotan publik, mantan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif ikut
bersuara usai Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Lewat unggahan di akun
X pribadinya itu, Laode justru memuji sosok Tom Lembong karena dianggap
masih dihormati meski telah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
"Belum pernah ada “terpidana kasus korupsi” di negeri ini yang DIHORMATI
seperti @tomlembong," tulis Laode dilihat pada Sabtu (19/7/2025).
Belum pernah ada “terpidana kasus korupsi” di negeri ini yang DIHORMATI seperti @tomlembong 💐 pic.twitter.com/JgvP7WQJBQ
— Laode M Syarif (@LaodeMSyarif) July 19, 2025
Dalam cuitannya, Laode juga kembali mengungggah foto Tom Lembong yang
mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Berdasar foto hasil
jepretan fotografer dari salah satu media arus utama, Tom Lembong terlihat
berada di tengah-tengah kerumunan wartawan sambil menegadahkan kepala dan
mengapitkan kedua tangannya ke sorotan arah kamera.
Dalam foto itu, terlihat juga Anies dan sejumlah tokoh seperti pegiat sosial
Said Didu hingga mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengawal Tom
Lembong usai menjalani sidang vonis.
Cuitan Laode yang memuji Tom Lembong itu sontak membuat para netizen ikut
tersentak. Cuitan Laode pun turut ditanggapi oleh Aida Greenbury, putri
mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Profesor Achmad Sumitro.
"Why everything is the other way around in this country?" tanya Aida.
Laode hanya memberikan emoji menangis saat merespons komentar Aida Grenbury.
Sebelumnya, Anies secara terang-terangan kecewa soal vonis 4,5 tahun penjara
yang dijatuhkan hakim kepada Tom Lembong. Kekecewaan itu diluapkan Anies
Baswedan dalam unggahan di akun X pribadinya.
Anies Luapkan Kekecewaan
Diketahui, Anies memang kerap menyaksikan langsung persidangan Tom Lembong
dalam sidang dugaan korupsi importasi gula mentah di Kemendag. Bahkan, dalam
sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat
(18/7/2025) kemarin, Anies sempat mengulangkan waktunya untuk mendampingi
Tom Lembong.
"Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan
bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski
sayangnya tidak mengejutkan," tulis Anies dipantau pada Sabtu (19/7/2025).
Dalam unggahannya itu, Anies menyebut jika banyak sederet fakta selama
persidangan Tom Lembong yang diabaikan. Anies juga mengungkap soal adanya
kejanggalan dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag)
itu.
Selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis
para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.
Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu
diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah
ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,"
bebernya.
Lantaran menganggap praktik penegakan hukum yang masih semena-mena, Anies
pun merasa siapa saja bisa dijebloskan ke penjara seperti yang kini dialami
oleh Tom Lembong.
"Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika
seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan,
terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka
bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan
serupa," ujarnya.
Lebih lanjut, Anies juga menganggap jika vonis 4,5 tahun bui yang dijatuhkan
kepada Tom menandakan masih sulitnya warga untuk mendapatkan keadilan. Dia
pun menyinggung soal kredibilitas peradilan yang kini dianggap sudah runtuh.
"Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari
selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri. Kita dihadapkan pada keraguan
mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara
menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh,
maka fondasi negara ikut rapuh," ungkapnya.
Divonis 4,5 Tahun Bui
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong
bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi
gula.
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4
tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu
dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim
Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Jumat kemarin.
Selain itu, Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta
dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan
selama 6 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa
penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana penjara selama tujuh
tahun kepada Tom Lembong.
Dakwaan Kasus Tom Lembong
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp
515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula
pada 2015-2016.
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian
keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp
578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian
keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi
gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor
PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Sumber:
suara
Foto: Kolase Laode M Syarif - Tom Lembong (Tangkapan layar/ist)
Artikel Terkait
Pengamat: karena Ada Korban Tewas dalam Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Harus Ada Tersangka
KDM Gubernur Manipulatif? Pesta Rakyat Telan 3 Nyawa, Kebohongan Dedi Mulyadi Terkuak Lewat Kontennya: Makan-Nonton Sepuasnya!
Sosok Wali Murid yang Minta Uang Damai Rp 25 Juta ke Guru yang Tampar Anaknya, Ternyata Caleg Gagal
Hamil 9 bulan, Erika Carlina pilih batal nikah dengan ayah bayi yang dikandungnya: Dia sudah punya...