Kehadiran mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi di
    acara reuni Fakultas Kehutanan angkatan 80 Universitas Gadjah Mada (UGM)
    pada Sabtu (26/7/2025) hingga kini masih menjadi topik perbincangan hangat.
  
  
    Pasalnya, pernyataan sejumlah rekan yang dulu satu angkatan dengan Jokowi
    mengundang tanda tanya besar. Salah satunya terkait jurusan di Fakultas
    Kehutanan UGM.
  
  
    Menurut salah satu teman Jokowi yang hadir di reuni tersebut, Fakultas
    Kehutanan UGM tidak memiliki jurusan.
  
  
    "Memang Kehutanan nggak ada jurusan. Siapa bilang ada jurusan, Kehutanan
    itu?" ucapnya.
  
  
    Namun, pernyataan tersebut justru berbeda dari yang disampaikan oleh Prof.
    Dr. Ir. Mohammad Naiem, M.Agr.Sc, Guru Besar Pemuliaan Pohon Fakultas
    Kehutanan UGM.
  
  
    Dalam video yang diunggah kembali oleh akun X @blank0429, terekam cuplikan
    video Prof. Naiem tentang sistem perkuliahan yang diterapkan di Fakultas
    Kehutanan UGM.
  
  Bantahan buat Dekan Kehutanan UGM yg nyatakan tidak ada jurusan pada era yg diklaim Mukidi kuliah di sana
โ ๐๐๐๐๐ (@blank0429) July 29, 2025
Menurut Prof. Muhammad Naim, perubahan kurikulum pada 1978-1998 haruskan Mahasiswa ๐บ๐ฒ๐บ๐ถ๐น๐ถ๐ต ๐ท๐๐ฟ๐๐๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ท๐ฎ๐ธ ๐ฎ๐๐ฎ๐น
Lengkapnya๐ pic.twitter.com/sSqMVfdbuH
Mulanya, ia bercerita tentang sejarah Fakultas Kehutanan UGM dan kapan
    dirinya bergabung di dalam fakultas tersebut.
  
    "Saya masuk Fakultas Kehutanan tahun 1973 dan menyelesaikan S1 di sini. Saya
    sekarang saya termasuk orang yang dituakan di Fakultas Kehutanan UGM.
    Fakultas Kehutanan UGM ini memiliki sejarah yang cukup panjang sebenarnya,"
    ucap Prof. Naiem.
  
  
    Menurut keterangannya, ternyata Fakultas Kehutanan awalnya adalah bagian
    dari Fakultas Pertanian. Perkuliahan di Fakultas Kehutanan sendiri baru
    dilaksanakan pada 1950. Prof. Naiem menjelaskan bahwa sebagian besar tenaga
    pengajar pun masih berasal dari Belanda.
  
  
    "Karena pada awalnya bergabung dengan Fakultas Pertanian bagian Kehutanan.
    Kemudian untuk Fakultas Kehutanan, itu mulai ada semacam perkuliahan itu
    dari tahun 1950 sampai tahun 1957. Tahun itu dosennya sebagian besar masih
    berasal dari Belanda yang masih tinggal di Jogja saat itu, mereka mengajar
    bidang Silvikultur, Perencanaan Hutan, dan Manajemen," jelas Prof. Naiem.
  
  
    Fakultas tersebut sempat mengalami kekurangan tenaga pengajar karena dosen
    asal Belanda harus kembali ke tanah air mereka.
  
  
    "Kemudian tahun 1962 sampai 1967, itu betul-betul Fakultas Kehutanan
    mengalami krisis yang luar biasa terutama krisis yang terkait dengan
    keberadaan dosen. Belanda saat itu didomplengi sekutu atau Belanda yang
    mendompleng sekutu melakukan pengecekan, maka pada saat itu sekutu tidak
    berhasil menguasai Indonesia dan akhirnya semua staf pengajar,
    peneliti-peneliti Belanda disuruh kembali ke tanah airnya di Belanda,"
    sambung Prof. Naiem lagi.
  
  
    Lebih lanjut, Prof. Naiem menjelaskan tentang sistem pendidikan di Fakultas
    Kehutanan UGM sejak 1950 yang kala itu masih menganut sistem bebas. Kemudian
    pada 1962, sistem pendidikan mengalami perubahan.
  
  
    "Pada saat itu sistem pendidikan yang dianut adalah sistem bebas di tahun
    1950 sampai 1957. Kemudian tahun 1962 sampai 1967 itu sistem bebas dengan
    adanya kenaikan kelas," tutur Prof. Naiem.
  
  
    Menariknya, pada 1978 hingga 1998, Prof. Naiem mengatakan bahwa sistem
    pendidikan Fakultas Kehutanan UGM mengalami perubahan kembali dan kali ini,
    para mahasiswa diharuskan mengambil salah satu jurusan dari empat yang
    tersedia.
  
  
    "Tahun 1978 sampai tahun 1998, kurikulumnya berubah menjadi sistem kredit
    semester dan itu mahasiswa diharuskan mengambil salah satu dari empat
    jurusan itu sejak awal. Yang tadinya jurusan Fakultas Kehutanan itu hanya
    tiga, tetapi pada tahun 1978 ada satu lagi, di samping Silvikultur,
    Manajemen Hutan, Teknologi Hasil Hutan, ada satu lagi yang didirikan tahun
    1978 yaitu Konservasi Sumber Daya Hutan," bebernya.
  
  
    Kemudian, para mahasiswa diarahkan untuk mengikuti kehutanan secara umum di
    tahun berikutnya, di mana pada periode ini mahasiswa mulai diwajibkan untuk
    mengambil sejumlah SKS.
  
  
    "Apa yang dimaksud kehutanan secara umum? Jadi mahasiswa dari mulai
    mengambil mata kuliah mengumpulkan SKS sampai 120 SKS, itu semua materi yang
    diambil sama. Artinya empat jurusan itu sama-sama mengambil materi yang
    sama. Tetapi setelah 120 sampai 144 SKS, maka mereka diberikan kesempatan
    untuk memperdalam minatnya. Minat Silvikultus, minat Konservasi Sumber Daya
    Hutan, minat Menajemen Hutan, atau minat Teknologi Hasil Hutan," terang
    Prof. Naiem.
  
  
    Di sisi lain, situs resmi Fakultas Kehutanan UGM sendiri tidak secara
    gamblang menyebutkan tentang jurusan. Namun, secara jelas disebutkan bahwa
    Fakultas Kehutanan UGM memiliki tiga bagian pada awalnya, itu mencakup
    bagian Ekonomi Perusahaan Hutan, bagian Silvikultur, dan bagian Teknologi
    Kehutanan.
  
  
    Setelah itu, terjadi perubahan nama menjadi bagian Manajemen Hutan,
    Pembinaan Hutan, dan Budidaya Hutan. Oleh karena itu, kini ada empat bagian
    yang ditawarkan oleh Fakultas Kehutanan, yaitu Manajemen Hutan, Budidaya
    Hutan, Teknologi Hasil Hutan, dan Konservasi Sumber Daya Hutan.
  
  
    Sumber:
    suara
  
  
    Foto: Potret Jokowi bersama rekannya saat reuni di Kehutanan UGM pada Sabtu
    (26/7/2025). [Suara.com/Hiskia]
  
   
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPK Usut Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Publik Diminta Kawal Penyidikan
Prabowo Diam Saat Purbaya Vs Jokowi Soal Whoosh: Ini Makna Politiknya Menurut Analis
Alex Noerdin Terancam 20 Tahun Penjara, Total Hukuman Bisa Lebih dari 2 Dekade
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Pukul Kepala SPPG MBG, Ini Kronologinya