Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Soal Dugaan Pelanggaran Hakim di Kasus Tom Lembong

- Senin, 11 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Komisi Yudisial Bentuk Tim Khusus Soal Dugaan Pelanggaran Hakim di Kasus Tom Lembong


Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk mempelajari soal dugaan pelanggaran dalam putusan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

"Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak," kata Joko, dikutip Antara, Senin (11/8/2025).

Joko mengatakan tim tersebut saat ini sudah mulai mempelajari soal putusan tersebut, namun analisa terhadap putusan tersebut memerlukan waktu karena tebalnya berkas putusan berjumlah lebih dari seribu halaman.

"Masalahnya dari tim laporkan ke kami, putusannya tebalnya seribuan (halaman) lebih, masih dianalisis ada atau tidak dugaan pelanggaran majelis hakim," ujarnya.

Lebih lanjut Joko menerangkan, saat ini pihak KY masih menunggu hasil analisa tim tersebut. Apabila nantinya memang ditemukan ada dugaan pelanggaran, maka KY akan menempuh tahap selanjutnya yakni memanggil para terlapor, dalam hal ini adalah tiga hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong.

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Untuk diketahui, Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Usai menerima abolisi tersebut, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Setelah menerima abolisi tersebut, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, melaporkan ketiga hakim yang menyidangkan kasusnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Zaid mengatakan laporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," ujar Zaid.

Sumber: era
Foto: Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Komentar