SKANDAL Kuota Haji: Jejak Dugaan Korupsi di Balik KMA 130/2024 Rp 2 Triliun!

- Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:15 WIB
SKANDAL Kuota Haji: Jejak Dugaan Korupsi di Balik KMA 130/2024 Rp 2 Triliun!


Jamaah reguler yang seharusnya mendapat tambahan kursi justru harus rela antre lebih lama. Waktu tunggu haji kini mencapai 17 hingga 47 tahun.


Bagi calon jamaah lanjut usia, pengalihan ini berarti peluang mereka berangkat semakin tipis—bahkan banyak yang bisa meninggal sebelum sempat dipanggil. 


Maka, skandal ini bukan sekadar hitungan ekonomi, melainkan pengkhianatan terhadap harapan umat.


4. Siapa di Balik Keputusan?


Jejak formal dari penyimpangan ini ada pada KMA Nomor 130/2024. Dokumen resmi ini ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


Pertanyaan pun mengerucut:

  • Bagaimana mungkin sebuah keputusan yang bertentangan dengan undang-undang bisa lolos?
  • Mengapa biro hukum Kemenag, yang seharusnya memberi masukan, diam saja?
  • Apakah para pejabat eselon, termasuk Inspektorat Jenderal, ikut “mengamankan” kebijakan ini?


Jawabannya mengarah pada satu simpulan: ini bukan kelalaian administratif, tetapi keputusan sadar yang sarat kepentingan.


5. Dugaan Jaringan Kepentingan


Sumber di internal KPK menyebut, praktik pengalihan kuota bukan hal baru. 


Bedanya, kali ini angkanya sangat besar dan legalitasnya disahkan lewat KMA.


Dugaan kuat, kebijakan ini melibatkan:

  • Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas – sebagai penandatangan keputusan yang kini telah diproses hukum oleh KPK.
  • Pejabat Kemenag – yang menyiapkan, membahas, dan membiarkan keputusan cacat hukum ini lahir.
  • Biro Travel Haji – yang menikmati “durian runtuh” dengan menjual kursi tambahan lewat jalur khusus.


6. Kesimpulan: Jejak Korupsi di Balik Ibadah Suci


Skandal ini bukan sekadar soal angka kuota. Ia adalah potret bagaimana kebijakan publik bisa diperdagangkan, bahkan dalam urusan sakral seperti ibadah haji.


Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2 triliun, serta jutaan jamaah reguler yang jadi korban, publik berhak menuntut pertanggungjawaban.


Dan jika mengikuti jejak legal dokumen, sulit mengelak: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, beserta jajaran pejabat Kemenag yang mendukung terbitnya KMA 130/2024, berada di lingkar utama skandal kuota haji ini.


Sumber: FusilatNews

Halaman:

Komentar