Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: "Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan"
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya secara resmi menolak tawaran Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyelesaikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo melalui jalur mediasi. Penolakan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin.
Alasan Penolakan Restoratif Justice
Menurut Khozinudin, kliennya yang meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) menilai mekanisme mediasi tidak tepat untuk kasus yang merupakan dugaan tindak pidana. "Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan," tegas Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Tanggapan Terhadap Usulan Mediasi
Khozinudin menanggapi pernyataan Aktivis 98 Faizal Assegaf dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie yang membuka peluang mediasi. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak relevan karena perkara pemalsuan ijazah berada di ranah pidana, bukan perdata. "Pak Jimly bicara soal mediasi, padahal ini kasus pidana. Bukan ranahnya mediasi," ucapnya.
Artikel Terkait
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam, Klaim Tak Tahu Ijazah Palsu
Kejagung Bidik Bahlil dan Raja Juli: Kasus Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Rp2,7 M
Kejagung Geledah Kemenhut Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Dr. Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka: Kejanggalan Mobil Masuk ke Polda Metro Jaya