Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan

- Kamis, 20 November 2025 | 10:00 WIB
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan

Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: "Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan"

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya secara resmi menolak tawaran Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menyelesaikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo melalui jalur mediasi. Penolakan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin.

Alasan Penolakan Restoratif Justice

Menurut Khozinudin, kliennya yang meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) menilai mekanisme mediasi tidak tepat untuk kasus yang merupakan dugaan tindak pidana. "Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan," tegas Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Tanggapan Terhadap Usulan Mediasi

Khozinudin menanggapi pernyataan Aktivis 98 Faizal Assegaf dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie yang membuka peluang mediasi. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut tidak relevan karena perkara pemalsuan ijazah berada di ranah pidana, bukan perdata. "Pak Jimly bicara soal mediasi, padahal ini kasus pidana. Bukan ranahnya mediasi," ucapnya.

Proses Hukum Harus Berjalan

Kuasa hukum tersebut juga mengingatkan bahwa dalam proses perdata sebelumnya terkait isu yang sama, pihak Jokowi beberapa kali tidak hadir dalam mediasi. "Sekarang justru di kasus pidana yang dilaporkan sendiri oleh Joko Widodo, harusnya proses hukum berjalan. Jangan tiba-tiba ada narasi mediasi lagi," kata Khozinudin.

Permintaan untuk Komisi Reformasi Polri

Khozinudin meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri fokus pada pembenahan internal kepolisian dan tidak turut campur dalam polemik ijazah Jokowi. "Tim reformasi Polri seharusnya fokus mengawasi kinerja, kebijakan, anggaran, dan SDM Polri, bukan mengurus soal ijazah Jokowi," tegasnya.

Komitmen Tuntaskan Kasus

Khozinudin menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dihentikan karena desakan pihak tertentu. "Kalau rakyat sudah menggugat keaslian ijazah, prosesnya tidak boleh dihentikan. Harus selesai di generasi kita," ucapnya. Ia juga memastikan bahwa Roy Suryo, Rismon, dan lainnya tetap bersama publik untuk menuntaskan kasus ini.

Latar Belakang Usulan Mediasi

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong usulan mediasi terkait polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi setelah menerima audiensi dari Faizal Assegaf. Jimly Asshiddiqie menyatakan pihaknya menyambut baik masukan yang mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, dengan catatan semua pihak harus bersedia menerima konsekuensi hukum.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar