Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Pakar telematika Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikenakan pencekalan ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya. Kebijakan ini diambil setelah mereka resmi berstatus tersangka.
Alasan Pencekalan Roy Suryo dan Tersangka Lainnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencekalan diajukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Selain pencekalan, mereka juga dikenakan kewajiban wajib lapor seminggu sekali.
Meski dicekal ke luar negeri, para tersangka masih diizinkan untuk bepergian ke luar kota selama tetap memenuhi kewajiban untuk melapor. "Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh," jelas Budi Hermanto.
Daftar Nama Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma (dr Tifa)
Status Hukum Roy Suryo dan Tersangka Lainnya
Kedelapan tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Kamis, 13 November 2025. Keputusan ini diambil karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Penetapan mereka sebagai tersangka sendiri telah dilakukan sejak Jumat, 7 November 2025.
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Pengiriman Laut dari China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Tema Presidency for All
Fakta Isu Jule dan Jefri Nichol: Hanya Ketemu Tidak Sengaja di Bali?
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi: Kontroversi Materi Stand Up Comedy Mens Rea