KPK Serahkan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Korupsi Investasi Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp883 miliar lebih kepada PT Taspen (Persero). Penyerahan ini dilakukan sebagai pelaksanaan amanat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Asal Usul Uang Rampasan Korupsi
Dana sebesar Rp883 miliar tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Perkara ini menyeret mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Proses Hukum dan Eksekusi KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa serah terima ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amar putusan menetapkan barang bukti berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit untuk dirampas untuk negara dan diserahkan kepada PT Taspen.
Jaksa KPK telah mengeksekusi putusan tersebut dengan melakukan penjualan kembali (redemption) untuk mendapatkan Net Asset Value (NAV) dari 29 Oktober hingga 12 November 2025.
Kerugian Negara dan Pemulihan Aset
Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ekiawan bersama Antonius NS Kosasih (mantan Dirut Taspen) dalam investasi reksa dana I-next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Taspen sebesar Rp1 triliun. Kerugian ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.
Setelah melalui serangkaian proses pemulihan aset, KPK akhirnya menyerahkan dana sebesar Rp883.038.394.268 yang telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025.
Penyerahan Simbolis
Dalam acara serah terima di Gedung Merah Putih KPK, hanya uang sejumlah Rp300 miliar yang ditampilkan secara simbolis karena alasan tempat dan keamanan. Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Asep Guntur kepada Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
Artikel Terkait
KPK: Uang Rp5 Miliar di Safe House Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Hakim Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar untuk Terdakwa Korupsi Minyak Kerry Riza
Sekjen Projo Diperiksa Tambahan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Presiden
Sidang Praperadilan Yaqut Tertunda, Mantan Menag Klaim Kewenangan Kuota Haji di Arab Saudi