KPK Serahkan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Korupsi Investasi Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp883 miliar lebih kepada PT Taspen (Persero). Penyerahan ini dilakukan sebagai pelaksanaan amanat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Asal Usul Uang Rampasan Korupsi
Dana sebesar Rp883 miliar tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Perkara ini menyeret mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Proses Hukum dan Eksekusi KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa serah terima ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amar putusan menetapkan barang bukti berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit untuk dirampas untuk negara dan diserahkan kepada PT Taspen.
Artikel Terkait
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI
Pengacara Roy Suryo Beberkan Kriminalisasi & Penyelundupan Pasal Kasus Ijazah Jokowi
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Berjalan, Kerugian Negara Triliunan