Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Sebut Data Ijazah Jokowi Data Sampah

- Kamis, 20 November 2025 | 07:50 WIB
Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Sebut Data Ijazah Jokowi Data Sampah

Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu, Sebut Data Ijazah Jokowi yang Dikumpulkan adalah "Data Sampah"

Dr. Bonatua Silalahi, seorang akademisi dan pengamat kebijakan publik, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berkaitan langsung dengan penelitiannya mengenai dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.

Alasan Bonatua Silalahi Menggugat UU Pemilu

Dalam proses penelitiannya, Bonatua mengaku telah mengumpulkan salinan ijazah Presiden Jokowi yang dilegalisasi oleh KPU dari berbagai periode pemilu. Namun, ia menyatakan bahwa data yang berhasil dikumpulkannya tersebut adalah "data sampah" dari perspektif penelitian akademis.

"Data ini secara penelitian ini data sampah. Maaf ya. Kenapa? Saya uji data ini ternyata tidak jelas sumbernya, tidak ada yang menghubungkan, mengkoneksikan data yang saya terima, yaitu fotokopi legalisir terhadap aslinya," tegas Bonatua di Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Pokok Permohonan ke Mahkamah Konstitusi

Bonatua menggugat Pasal 169 huruf R UU Pemilu yang mengatur syarat pendidikan minimal capres dan cawapres. Menurutnya, aturan ini tidak menyediakan mekanisme autentikasi ijazah asli yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan.

Kuasa hukum Bonatua, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian konstitusional karena tidak dapat memperoleh dokumen ijazah yang telah diverifikasi keasliannya untuk kepentingan penelitian.

Dalam permohonan perkara Nomor 216/PUU-XXIII/2025, Bonatua meminta MK mewajibkan proses autentikasi ijazah bagi seluruh pejabat publik yang maju dalam Pilpres, Pemilu, maupun Pilkada.

Profil Bonatua Silalahi: Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik

Dr. Bonatua Silalahi, M.E., dikenal sebagai akademisi yang konsisten menyuarakan transparansi dan akuntabilitas publik. Latar belakang pendidikannya di bidang ekonomi dan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah mengantarkannya menjadi anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI).

Selain aktif di dunia kebijakan publik melalui PT. Konsultan Kebijakan Publik yang didirikannya, Bonatua juga produktif di ranah intelektual. Ia menulis buku "Kerajaan Batak sejak 1511: Geopolitik dan Perubahannya" dan karya akademik tentang analisis implementasi kebijakan pengadaan pemerintah yang diterbitkan oleh penerbit internasional.

Implikasi Gugatan terhadap Transparansi Pemilu

Kasus yang diusung Bonatua Silalahi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen calon pemimpin. Tuntutan untuk mewajibkan autentikasi ijazah asli dinilai dapat memperkuat sistem seleksi kandidat dan meningkatkan kredibilitas proses pemilihan umum di Indonesia.

Gugatan ini diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memanipulasi dokumen persyaratan pencalonan dalam pemilihan umum.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar