Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu, Sebut Data Ijazah Jokowi yang Dikumpulkan adalah "Data Sampah"
Dr. Bonatua Silalahi, seorang akademisi dan pengamat kebijakan publik, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini berkaitan langsung dengan penelitiannya mengenai dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.
Alasan Bonatua Silalahi Menggugat UU Pemilu
Dalam proses penelitiannya, Bonatua mengaku telah mengumpulkan salinan ijazah Presiden Jokowi yang dilegalisasi oleh KPU dari berbagai periode pemilu. Namun, ia menyatakan bahwa data yang berhasil dikumpulkannya tersebut adalah "data sampah" dari perspektif penelitian akademis.
"Data ini secara penelitian ini data sampah. Maaf ya. Kenapa? Saya uji data ini ternyata tidak jelas sumbernya, tidak ada yang menghubungkan, mengkoneksikan data yang saya terima, yaitu fotokopi legalisir terhadap aslinya," tegas Bonatua di Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Pokok Permohonan ke Mahkamah Konstitusi
Bonatua menggugat Pasal 169 huruf R UU Pemilu yang mengatur syarat pendidikan minimal capres dan cawapres. Menurutnya, aturan ini tidak menyediakan mekanisme autentikasi ijazah asli yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan.
Kuasa hukum Bonatua, Abdul Gafur, menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian konstitusional karena tidak dapat memperoleh dokumen ijazah yang telah diverifikasi keasliannya untuk kepentingan penelitian.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa, Ungkap Alasan Tersangka Dilarang Audiensi
Turis China Meninggal di Bali Diduga Keracunan Pestisida Kutu Busuk, 10 Korban Dirawat
Beasiswa Dokter & Perawat Gratis! Prabowo Umumkan Program Baru
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: Pengakuan AKBP B & Fakta Autopsi Terbaru