Deddy Sitorus Meradang Videonya Dipotong DPR Tidak Setara dengan Rakyat: Kabarnya Rp 8 Miliar Buat Buzzer

- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 04:55 WIB
Deddy Sitorus Meradang Videonya Dipotong DPR Tidak Setara dengan Rakyat: Kabarnya Rp 8 Miliar Buat Buzzer


PARADAPOS.COM -
Deddy Sitorus meradang videonya dipotong DPR tidak setara dengan rakyat dan disebar di media sosial dan mengungkapkan bahwa terdapar Rp 8 miliar buat buzzer agar mengoreng pernyataanya tersebut.

Pernyataan yang dipotong dan tersebar di media sosial tersebut merupakan salah satu acara talk show di televisi swasta.

Dalam acara tersebut Deddy Sitorus yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik dari fraksi PDIP menyebutkan bahwa jangan menyamakan anggota DPR dengan rakyat biasa.

Menurut Deddy bahwa aneh jika membandingkan anggita DPR dengan rakyat biasa.

Deddy menyampaikan bahwa jangan melihat video tersebut secara sepotong, karena tidak apple to apple jika membandingkan DPR dengan rakyat biasa.

Seharusnya bandingkan antara gaji DPR dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Menteri, Kapolri, Dirjen atau Deputi Lembaga Negara.

"Ini seperti membandingkan gaji Jenderal dengan prajirit, tidak sama dong, ini sesat logika" terangnya dalam video yang dopsting di akun media sosialnya.

"Namun sama buzzer dipotong seoalah-oleh saya mengatakan bahwa membandingkan gaji DPR dengan rakyat adalah sesat logika, wah jahat bangat," paparnya.

"Tapi rendahan sih, ini kayak dulu orang yang memotong video Ahok," ungkapnya.

Deddy menegaskan bahwa permasalahan yang dibahas dalam acara tersebut adalah terkait dengan gaji dan bukan status antara DPR dengan rakyat.

"Jadi buzzer-buzzer bayaran saya diaminlah, biarin kalian dapat makan, tatapi banyak orang terpengaruh karena video itu hanya secuil," paparnya.

Deddy meminta agar video tersebut dilihat secara keseluruhan, sebenarnya seperti apa tayangan tersebut.

Selain itu Deddy juga menyampaikan terkait tunjangan perumahan yang juga diributkan masyarakat.

Menurut Deddy, Tunjangan tersbeut bukanlah pendapatan anggota dewan, karena tunjangan itu adalah biaya yang dipakai layaknya tunjangan bensin untuk membeli bensin.

Tunjangan tersebut tidak hanya buat DRP, namun pejabat negara lainnya juga mendapatka hal yang sama, seperti jajaran Direksi BUMN, Menteri dan Dirjen hingga Kapolri juga ada serta diatur dalam undang-undang keuangan negara.

"Kalau tidak beralasan dan melanggar aturan tidak akan di izinkan oleh BPK, jadi jangan bentur-benturkan," tegasnya.

"Ini pesanan siapa, partai gajah mabuk atau fufufafa,  gua gak ngerti, tapi kabarnya Rp 8 miliar nih dibayar untuk megokestrasi buzzer itu," jelas Deddy. 

Komentar