PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan aturan ganjil-genap tetap berlaku pada hari kerja, Senin 13 April 2026, meskipun berdekatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatur volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama ibukota pada jam-jam sibuk. Para pengendara diimbau untuk memeriksa nomor polisi kendaraannya agar terhindar dari sanksi tilang.
Ruas Jalan yang Dikenakan Aturan Ganjil-Genap
Penerapan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ini mencakup puluhan ruas jalan strategis di seluruh wilayah Jakarta. Berikut adalah daftar lengkap lokasinya, yang telah dikelompokkan berdasarkan wilayah administrasi untuk memudahkan identifikasi.
Jakarta Pusat
Aturan aktif di sepanjang Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Balikpapan, Kyai Caringin, Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.
Jakarta Selatan
Lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said juga diatur oleh kebijakan ini.
Jakarta Timur
Pengendara perlu berhati-hati di kawasan Jalan MT Haryono, DI Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, serta Pramuka.
Jakarta Barat
Ruas jalan yang terdampak meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Tomang Raya, dan Jenderal S Parman.
Waktu dan Ketentuan Berlaku
Kebijakan ganjil-genap di Jakarta dilaksanakan setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat. Terdapat dua periode waktu utama yang wajib diperhatikan oleh pengemudi kendaraan pribadi.
Pertama, pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Kemudian, aturan kembali berlaku pada sore hingga malam hari, tepatnya pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Mekanismenya mengacu pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Pada tanggal dengan angka ganjil, seperti tanggal 13, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, hak melintas diberikan kepada kendaraan dengan nomor polisi genap.
Kendaraan yang Mendapat Pengecualian
Tidak semua kendaraan tunduk pada aturan ini. Beberapa jenis kendaraan tertentu diberikan pengecualian berdasarkan fungsi dan kepentingannya. Berikut daftarnya:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas.
- Ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
- Angkutan umum berpelat kuning serta sepeda motor.
- Mobil listrik dan truk tangki bahan bakar.
- Kendaraan dinas untuk Presiden, Wakil Presiden, serta pimpinan tinggi lembaga negara.
- Kendaraan operasional berpelat merah milik TNI dan Polri.
- Kendaraan tamu negara dan pejabat asing.
- Kendaraan evakuasi kecelakaan.
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM.
- Kendaraan lain berdasarkan kebijakan khusus Kepolisian.
Risiko Jika Melanggar
Bagi pengemudi yang kedapatan melanggar, sanksi sudah menanti. Mereka dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penindakan dilakukan secara konvensional melalui tilang manual oleh petugas di lapangan, maupun secara modern melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang merekam pelanggaran secara otomatis.
Pilihan Transportasi Pengganti
Lantas, apa yang bisa dilakukan jika kendaraan pribadi kita terkena aturan ganjil-genap? Jakarta sebenarnya menawarkan beragam alternatif transportasi umum yang terintegrasi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan KRL Commuter Line. Selain itu, layanan ojek dan taksi online juga tetap tersedia sebagai solusi transportasi yang fleksibel menuju berbagai titik tujuan.
Artikel Terkait
Kegagalan Perundingan AS-Iran Tekan Harga Bitcoin, Tapi Aset Tetap Bertahan di Atas Dukungan Kritis
Harga Emas Terkunci di Level USD 4.670, Terjepit antara Gejolak Minyak dan Ancaman Inflasi
Dolar AS Melonjak ke Level Tertinggi Seminggu Imbas Blokade Angkatan Laut ke Iran
Gempa M 4,7 di Flores Timur, Ratusan Warga Masih Mengungsi Akibat Trauma