PARADAPOS.COM - Pelantikan Nuryanti sebagai Direktur Bina Perluasan Kesempatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan RI menuai kritik dari Ketua Umum Logis 08, Anshar Ilo. Ia mempertanyakan konsistensi penilaian kinerja, mengingat Nuryanti sebelumnya pernah mengalami penurunan jabatan di Pemerintah Provinsi NTB. Anshar menegaskan bahwa pengangkatan pejabat publik harus didasarkan pada rekam jejak yang objektif dan transparan untuk menjaga prinsip meritokrasi.
Pertanyaan atas Rekam Jejak
Anshar Ilo menyampaikan kritiknya pada Minggu (12/4/2026), sebagai respons atas pelantikan yang digelar beberapa hari sebelumnya. Prosesi pengangkatan Nuryanti berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, di Ruang Tridharma, Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, berdasarkan surat resmi Sekretariat Jenderal kementerian setempat.
Yang menjadi sorotan utama adalah riwayat jabatan Nuryanti di tingkat daerah. Sebelumnya, ia diketahui pernah memimpin Dinas Perindustrian NTB. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melakukan mutasi bahkan penurunan jabatan terhadapnya. Evaluasi kinerja yang dianggap tidak maksimal dalam pelayanan publik menjadi alasan utama langkah tersebut.
Potensi Cidera Prinsip Meritokrasi
Lonjakan karier dari kondisi tersebut ke posisi strategis di tingkat pusat menimbulkan kegelisahan di kalangan pengawas tata kelola pemerintahan. Anshar Ilo melihat adanya ketidakselarasan yang patut dijelaskan kepada publik, agar kepercayaan terhadap sistem birokrasi tetap terjaga.
"Ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seseorang yang didemosi di daerah karena dianggap tidak maksimal, justru diangkat ke posisi strategis di pusat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anshar menilai keputusan ini berpotensi mencederai prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi fondasi pengangkatan pejabat. Dalam pandangannya, transparansi dan objektivitas dalam menilai rekam jejak kinerja merupakan hal non-negosiasi untuk mencegah kesan adanya standar ganda dalam birokrasi. Tanpa itu, proses pengisian jabatan bisa dinilai jauh dari prinsip keadilan dan profesionalisme.
Artikel Terkait
Gelandang Bafana Bafana Jayden Adams Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun, Dua Pekan Usai Tampil di Piala Dunia 2026
26 Negara Hadiri Peringatan KAA 2026 di Bandung, Dorong Gedung Merdeka Jadi Warisan Dunia
Pria di Mataram Aniaya Kekasih dengan Rice Cooker hingga Kabel Kipas Angin, Masuk Kos dengan Menyamar Pakai Baju Wanita
Setahun Hilang, Ayah Masih Menanti Kepulangan Mozza Axillia yang Diterima di Undip