Tewasnya Affan Kegagalan Reformasi Kepolisian

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:50 WIB
Tewasnya Affan Kegagalan Reformasi Kepolisian


AFFAN KURNIAWAN baru berusia 21 tahun. Hidupnya direnggut sia-sia oleh polisi. Ia adalah potret remaja yang muak dengan negara, tetapi justru negara hadir dalam bentuk paling bengis: aparat bersenjata yang membunuh rakyatnya sendiri. 

Negara yang seharusnya melindungi, justru menjadi algojo. Kematian Affan adalah bukti telanjang: reformasi kepolisian mandek, dan aparat terus menjadi mesin kekerasan yang memakan anak-anak bangsa. 

Tragedi ini mengingatkan kita, bahwa di balik slogan-slogan demokrasi, institusi koersif negara tetap bekerja dengan logika lama, logika kekuasaan yang menakut-nakuti, bukan melayani. 

Reformasi yang Tidak Pernah Selesai 

Sejak proklamasi kemerdekaan, negeri ini menyimpan kesadaran bahwa kepolisian harus ditata ulang. Ia diharapkan tampil dengan wajah sipil, berfungsi melayani rakyat, bukan lagi mesin koersif seperti warisan kepolisian Hindia Belanda yang korup, sewenang-wenang, dan tunduk pada kepentingan politik penguasa (Bloembergen, 2014). 

Namun sejarah memperlihatkan jarak antara gagasan dan praktik. Ketika revolusi fisik meletus, Presiden Soekarno menunjuk Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian dengan amanat: polisi hendaknya berbeda dari tentara pendudukan, ia harus tumbuh sebagai aparat sipil yang melindungi masyarakat. 

Tetapi keadaan revolusi tidak memberi ruang bagi ideal itu. Polisi dipaksa memanggul senjata, menjelma kombatan, dan sejak itu jejak sipil dalam tubuh kepolisian selalu terdistorsi oleh logika perang. 

Integrasi Polri ke dalam ABRI pada awal 1960-an mempertebal watak itu: polisi berubah menjadi bagian dari mesin militer, lebih akrab dengan medan tempur ketimbang dengan masyarakat sipil. 

Baru setelah reformasi 1998, ketika gelombang demokrasi meruntuhkan banyak tembok lama, kepolisian dipisahkan kembali dari ABRI. Namun pemisahan struktural itu tidak otomatis melahirkan perubahan kultural. Watak militeristik yang sudah melekat masih terus menjadi beban sejarah yang sulit dilepaskan. 

Karena itu, reformasi kepolisian yang kerap didengungkan hingga hari ini lebih menyerupai gema kosong ketimbang kenyataan yang kokoh. Ia ada sebagai wacana, tetapi tidak hadir sebagai praksis. 

Yang berlangsung sejauh ini bukanlah reformasi yang menyentuh akar, melainkan semacam reformasi setengah hati, upaya yang berhenti di permukaan, tanpa keberanian membongkar fondasi yang justru membuat kepolisian tetap jauh dari harapan semula. 

Mengapa Reformasi Kepolisian Gagal? 

Reformasi kepolisian di Indonesia gagal karena hanya menyentuh kulit, tetapi tak pernah menyentuh inti masalahnya. 

Warisan kultur militeristik yang keras, struktur kelembagaan yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden, serta budaya impunitas yang berulang menjadikan polisi lebih tampak sebagai alat kekuasaan ketimbang pengayom masyarakat. 

Reformasi dijalankan dalam bentuk administratif melalui perubahan seragam, slogan, atau pelatihan singkat, tetapi tidak membongkar akar persoalan: relasi kuasa antara negara dan warga. 

Kegagalan ini juga dipertegas oleh lemahnya kontrol sipil, rapuhnya meritokrasi dalam tubuh Polri, serta absennya gerakan sosial yang konsisten mendesakkan perubahan. 

Pada akhirnya, reformasi kepolisian kehilangan arah karena dibiarkan berjalan tanpa agenda politik yang jelas. Ia seperti kapal tanpa kompas, berlayar dalam kabut sambil terus menabrak karang. 

Yang tersisa hanya kekecewaan publik, yang dengan getir melahirkan tagar “percuma lapor polisi”, seperti sering muncul di hashtag media sosial, sebuah ekspresi sederhana, tetapi sesungguhnya mengandung kritik mendalam atas negara yang gagal menegakkan keadilan. 

Dengan demikian, kematian Affan bukanlah insiden tunggal yang berdiri sendiri. Ia adalah bagian dari pola: pola kekerasan aparat, pola impunitas yang membekingi mereka, dan pola kegagalan negara menjalankan reformasi serius.
 
Negara dan Warga: Relasi yang Pincang 

Sejarah panjang kepolisian di Indonesia menunjukkan sebuah ironi. Negara dibangun atas dasar janji melindungi warganya, tetapi instrumen negara yang bernama polisi justru sering tampil sebagai ancaman. 

Polisi yang seharusnya menjadi wajah paling dekat dari negara dalam kehidupan sehari-hari, justru menjadi representasi paling menakutkan dari kekuasaan. 

Di sinilah letak problem sosiologisnya: negara tidak lagi dipersepsi sebagai pelindung, melainkan sebagai predator. Masyarakat kehilangan kepercayaan, dan rasa kehilangan itu diekspresikan dalam berbagai bentuk protes, dari meme satir hingga unjuk rasa jalanan. 

Namun ketidakpercayaan publik tidak pernah cukup kuat untuk membentuk tekanan politik yang konsisten. Akibatnya, Polri tetap melenggang dengan wajah lama, seolah-olah reformasi hanyalah episode basa-basi. 

Agenda Reformasi yang Mendesak

Jika tragedi seperti yang dialami Affan tidak ingin terulang, maka reformasi kepolisian harus dijalankan dengan menyentuh tiga lapis sekaligus: struktur, kultur, dan personalia. 

Pertama, restrukturisasi kelembagaan. Polri tidak boleh hanya menjadi perpanjangan tangan Presiden. Ia harus ditempatkan dalam kerangka pengawasan sipil yang demokratis. 

Banyak negara menempatkan kepolisian di bawah kementerian dalam negeri atau lembaga sipil sejenis untuk memastikan akuntabilitas. Desentralisasi sebagian kewenangan juga penting agar kontrol publik di daerah tidak lumpuh oleh dominasi pusat. Tanpa langkah ini, setiap reformasi hanya akan berakhir pada kebuntuan birokratis. 

Kedua, reformasi kultural. Perubahan sejati harus membongkar mentalitas lama yang represif dan arogan, lalu menggantinya dengan kesadaran baru: polisi adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa atas masyarakat. 

Kultur humanis ini harus ditanamkan sejak pendidikan awal, dipraktikkan dalam keseharian, dan diawasi ketat. Jika reformasi tidak menyentuh aspek budaya, maka wajah polisi di jalan akan tetap sama -- keras, menakutkan, dan jauh dari semangat pengayoman. 

Ketiga, perbaikan sistem personalia. Tanpa meritokrasi, Polri hanya akan melahirkan perwira yang sibuk mencari patronase politik. Sistem promosi, mutasi, dan kenaikan pangkat harus sepenuhnya didasarkan pada prestasi, integritas, serta rekam jejak profesional. Perwira yang gagal memenuhi standar sebaiknya diarahkan untuk pensiun dini atau dialihfungsikan. Dengan begitu, tubuh kepolisian akan berisi orang-orang yang terpilih karena kompetensi, bukan karena kedekatan. 

Politik dan Kewargaan
 
Reformasi kepolisian tidak bisa dilepaskan dari konteks politik. Selama kepolisian ditempatkan sebagai alat kekuasaan, selama itu pula ia akan sulit menjadi pengayom masyarakat. 

Karena itu, reformasi kepolisian sesungguhnya adalah bagian dari agenda demokratisasi yang lebih luas: bagaimana negara menata relasinya dengan warganya sendiri. 

Dalam kerangka ini, kematian Affan adalah cermin buram: betapa negara gagal memahami arti kewargaan. Warga diperlakukan bukan sebagai subjek yang harus dihormati, melainkan sebagai objek yang bisa dikendalikan dengan kekerasan. 

Jika negara terus berjalan dengan pola ini, maka setiap nyawa yang hilang bukanlah kecelakaan, melainkan konsekuensi dari sebuah sistem yang cacat. 

Penutup: Dari Tragedi ke Agenda Perubahan
 
Tragedi Affan seharusnya tidak hanya dikenang sebagai kabar duka. Ia harus dijadikan momentum untuk merefleksikan kembali posisi polisi dalam negara demokratis. 

Jika kita menganggap demokrasi sebagai janji untuk menghargai martabat manusia, maka kematian Affan adalah pengkhianatan terhadap janji itu. 

Reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada pidato pejabat atau seremoni seragam baru. Ia harus hadir dalam perubahan nyata yang dapat dirasakan publik: polisi yang tidak menakutkan, aparat yang hadir untuk menolong, dan institusi yang bisa dipercaya. Tanpa itu semua, setiap nyawa yang direnggut hanya akan menambah daftar panjang kegagalan negara. 

Akhirnya, kita harus berani berkata dengan jujur: tewasnya Affan adalah tewasnya harapan akan reformasi setengah hati. Jika negara masih ingin menjaga legitimasi, ia harus memulai reformasi kepolisian yang sejati. Sebab tidak ada demokrasi yang bisa berdiri kokoh di atas darah warganya sendiri.

OLEH: MUH AKMAL AHSAN
Penulis adalah Ketua Bidang Ristek DPP IMM
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan PARADAPOS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi PARADAPOS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Komentar