Tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat kasus tewasnya Affan Kurniawan.
Affan yang merupakan drivel ojek online atau ojol meninggal dunia usai dilindas mobil rantis Brimob saat demo berakhir ricuh di Jakarta.
"Telah terbukti melanggar kode etik kepolisian," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 29 Agustus 2025.
Ketujuh anggota Satbrimob tersebut adalah Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, Bharaka G, dan Bharaka J. Mereka kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
"Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025," tutur Abdul Karim.
"Jadi sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum, tapi kalau di kode etik terduga pelanggar," katanya lagi.
Sumber: rmol
Foto: Tampang tujuh anggota Brimob pelindas ojol Affan Kurniawan (Foto: IG Propam Polri)
Artikel Terkait
Isu Pemakzulan Prabowo-Gibran Menguat di Tengah Krisis Kepercayaan dan Ketahanan Pangan
200 Ribu Buruh dari Enam Provinsi Siap Padati Monas pada May Day 2026, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Anggota TNI AL Gebrak Ambulans yang Hendak Jemput Pasien Kritis di Surabaya, Minta Maaf Usai Viral
Anggaran Sepatu Sekolah Rp27,5 Miliar Dikritik, Mensos Buka Suara