Apakah Indonesia Pernah Darurat Militer? Kerusuhan Saat Ini Disebut Bagian Skenario!

- Minggu, 31 Agustus 2025 | 18:05 WIB
Apakah Indonesia Pernah Darurat Militer? Kerusuhan Saat Ini Disebut Bagian Skenario!




PARADAPOS.COM - Aksi demo di berbagai daerah semakin memanas dalam beberapa hari terakhir. Tindak anarkis dan bentrokan dengan aparat keamanan pun tak terhindarkan.


Korban luka terus berjatuhan. Salah satu kasus paling disorot adalah tewasnya seorang pengemudi ojek online setelah terlindas kendaraan taktis Brimob.


Kematian ojol tersebut memicu gelombang kemarahan yang lebih besar. Beberapa kantor kepolisian bahkan didatangi dan menjadi sasaran amukan massa.


Video Kapolri memerintahkan jajarannya untuk tidak segan menembakkan peluru karet ke massa yang mencoba masuk asrama Mako Brimob juga viral.


Kejadian ini menambah sorotan publik terhadap respons aparat. Selain itu, laporan soal penjarahan di rumah pejabat ikut menimbulkan pertanyaan.


Di tengah situasi yang memanas, sejumlah pengguna media sosial melaporkan hilangnya fitur siaran langsung TikTok di Indonesia.


Hal ini memicu spekulasi luas di masyarakat, termasuk kemungkinan diberlakukannya darurat militer. Guru Gembul bahkan membahasnya secara terang-terangan.


"Indonesia sudah terlalu keos, maka ini menjadi pintu buat tentara agar bisa menyelenggarakan pemerintahan militer mereka," kata Guru Gembul dalam salah satu konten YouTube-nya.


Apakah Indonesia Pernah Darurat Militer?


Indonesia pernah menerapkan darurat militer pada tahun 2003 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam


Kebijakan ini muncul setelah Keputusan Presiden (Keppres) ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.


Darurat militer diberlakukan untuk menghadapi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyatakan kemerdekaannya.


Saat itu, kekerasan bersenjata yang dilakukan GAM semakin meningkat dan cenderung mengarah pada tindakan terorisme.


Aksi ini tidak hanya mengganggu ketertiban masyarakat, tetapi juga merusak kelancaran pemerintahan dan menghambat berbagai program pembangunan.


Apa Itu Darurat Militer?


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), darurat militer adalah keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi.


Darurat militer atau martial law, berupa seperangkat aturan yang berlaku setelah diumumkan secara resmi.


Dalam keadaan ini, kewenangan sipil digantikan sementara oleh militer untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah atau negara.


Biasanya, darurat militer diterapkan dalam situasi mendesak ketika pemerintah sipil dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya.


Kondisi ini bisa terjadi akibat perang, bencana alam, pemberontakan, atau kudeta.


Saat darurat militer berlaku, komandan militer di wilayah tersebut memiliki kewenangan penuh untuk membuat dan menegakkan hukum.


Di Indonesia, dasar hukum darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959


Perppu ini mencabut UU No. 74 Tahun 1957 dan menetapkan ketentuan tentang keadaan bahaya.


Pasal 1 ayat 1 menyebutkan, Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah RI dalam keadaan bahaya. Tingkatannya bisa berupa darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang.


Beberapa kondisi bisa memicu darurat militer. 


Pertama, jika keamanan atau ketertiban hukum di suatu wilayah terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, atau bencana alam.


Kedua, jika terjadi perang atau ancaman perang, termasuk pelanggaran wilayah NKRI. 


Ketiga, jika kehidupan negara berada dalam bahaya atau muncul gejala yang mengancam keberlangsungan negara.


Pasal 5 UU menjelaskan pihak yang berwenang melakukan darurat militer. 


Komandan Militer tertinggi, minimal Komandan Resimen Angkatan Darat atau setara, bertindak sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah sesuai penetapan Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.


Penguasa Darurat Militer Daerah dibantu Kepala Daerah, Kepala Polisi, dan Kepala Kejaksaan setempat. 


Penunjukan anggota badan ini dilakukan oleh Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.


UU tersebut juga menegaskan bahwa saat darurat militer diberlakukan, otoritas militer berwenang membatasi hak dasar warga.


Ini termasuk kebebasan berkumpul dan berpendapat, kebebasan pers, hingga membatasi atau melarang peredaran barang di wilayah yang dinyatakan dalam keadaan darurat militer.


Sumber: Suara

Komentar