Kemudian, tersanka RP asal Bogor, ditangkap setelah membawa sebotol bahan bakar Pertamax yang dipersiapkan untuk aksi pembakaran.
Polisi menjeratnya dengan pasal percobaan tindak pidana pembakaran.
Adapun tersangka keempat berinisial BS terbukti menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp berisi ajakan menyerang dan membunuh aparat.
BS juga menyebarkan pamflet digital ke sejumlah pihak.
Keempat tersangka dijerat beragam pasal, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman bervariasi enam hingga 12 tahun penjara.
Sementara 13 orang lain yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan mendalam.
Polisi menyebut mereka ditangkap dalam kelompok kecil, ada yang berdua, bertiga, maupun berempat.
"Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami ingin memetakan jaringan provokasi ini lebih jelas, karena mereka tidak berasal dari satu kelompok tunggal," ujar Kapolres.
Dia menjelaskan pemeriksaan juga mendapat dukungan langsung dari tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang turun membantu Polres Bogor dalam pendalaman kasus tersebut.
Sumber: JPNN
Artikel Terkait
Gibran Rakabuming Bagi-Bagi Doorprize di Acara Mancing, Warganet Soroti Tugas Wapres yang Enteng Banget
Prabowo Pimpin Langsung Pemusnahan 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun, Kehadirannya Bikin Polri Terkejut
Korupsi Mebel SMK NTB Naik Status! Polisi Tunggu Audit BPKP untuk Tetapkan Tersangka
Soeharto & Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2025, Ini Proses dan Jadwalnya!