Kemudian, tersanka RP asal Bogor, ditangkap setelah membawa sebotol bahan bakar Pertamax yang dipersiapkan untuk aksi pembakaran.
Polisi menjeratnya dengan pasal percobaan tindak pidana pembakaran.
Adapun tersangka keempat berinisial BS terbukti menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp berisi ajakan menyerang dan membunuh aparat.
BS juga menyebarkan pamflet digital ke sejumlah pihak.
Keempat tersangka dijerat beragam pasal, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman bervariasi enam hingga 12 tahun penjara.
Sementara 13 orang lain yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan mendalam.
Polisi menyebut mereka ditangkap dalam kelompok kecil, ada yang berdua, bertiga, maupun berempat.
"Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami ingin memetakan jaringan provokasi ini lebih jelas, karena mereka tidak berasal dari satu kelompok tunggal," ujar Kapolres.
Dia menjelaskan pemeriksaan juga mendapat dukungan langsung dari tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang turun membantu Polres Bogor dalam pendalaman kasus tersebut.
Sumber: JPNN
Artikel Terkait
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris
Felix Siauw Kritik Prabowo Dukung Board of Peace: Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Fakta Terbaru
Kisah Pilu Sudrajat: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Begini Kondisinya