Pasutri Admin Grup Kopi Hitam dan Loker Daerah Provokasi Jarah Rumah Sahroni, Kini Diciduk Polisi

- Kamis, 04 September 2025 | 02:05 WIB
Pasutri Admin Grup Kopi Hitam dan Loker Daerah Provokasi Jarah Rumah Sahroni, Kini Diciduk Polisi


PARADAPOS.COM
- Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang memprovokasi massa untuk menjarah rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan menggeruduk Polres Jakarta Utara.

Kedua pelaku adalah SB (35 tahun) dan istrinya, G (20 tahun).

“Tersangka SB dan G ditangkap pada Senin, 1 September 2025, oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu, 3 September 2025.

SB diketahui sebagai admin grup WhatsApp berisi 192 anggota. Grup itu sempat berganti nama dari Kopi Hitam menjadi BEM RI dan terakhir ACAB 1312. Grup inilah yang digunakan untuk mengajak massa mendatangi rumah Ahmad Sahroni.

Selain di WhatsApp, SB juga menyebarkan ajakan lewat grup Facebook Jual Beli Cilincing, Koja, Marunda yang beranggotakan lebih dari 86 ribu orang.

Sementara itu, G menyebarkan konten serupa ke grup Loker Daerah Sunter, Jakarta Utara dengan 9 ribu anggota.

“Modus operandi yang bersangkutan adalah membuat dan menggugah konten yang menimbulkan rasa benci serta menghasut orang lain untuk melakukan aksi geruduk,” jelas Himawan.

Ancaman Hukuman Berat


Polisi menjerat pasutri ini dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 161 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka maksimal enam tahun penjara.

Selain pasutri itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial IS (39 tahun). Ia menggunakan akun TikTok @hs02775 untuk mengajak massa menjarah rumah Ahmad Sahroni serta politisi lain, termasuk Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani.

Polisi Lanjutkan Penyelidikan


IS saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sama seperti pasutri tersebut, ia dijerat dengan pasal-pasal serupa terkait penyebaran konten provokatif dan ajakan penjarahan.

“Terlihat di dalam visualisasi postingan, tersangka mengajak penjarahan di rumah Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Puan Maharani,” tambah Himawan.

Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ajakan provokatif yang disebarkan tanpa pikir panjang bisa berujung pidana serius.***

Sumber: konteks

Komentar