Contohnya, lanjut Mari, ambang batas omzet usaha kecil di Indonesia yang mencapai Rp4,8 miliar per tahun, jauh lebih tinggi ketimbang negara lain yang rata-rata empat hingga lima kali lebih rendah.
"Di bawah ambang itu, kita hanya membayar pajak 0,5 persen. Jadi banyak pengecualian dan sebagainya," katanya.
Mari menjelaskan, berdasarkan studi Bank Dunia, rasio pajak Indonesia saat ini, hanya sekitar 10 persen dari PDB.
Sejatinya, angka itu bisa naik hingga 16 persen sesuai target Presiden Prabowo. Syaratnya itu tadi, dilakukan perbaikan signifikan.
Misalnya, lanjutnya, dilakukan peningkatan kepatuhan yang berpotensi menambah rasio pajak terhadap PDB sebesar 3,7 persen.
Sementara perubahan kebijakan seperti memperluas basis pajak, menurunkan ambang batas UMKM, atau mengenakan pajak kekayaan, bisa menambah 2,7 persen.
Mari benar. Jika kedua hal itu berhasil dilakukan, terjadi penambahan atas rasio pajak terhadap PDB, sebesar 6.4 persen.
Kalau ditambah dengan rasio saat ini yang sebesar 10 persen, totalnya menjadi 16,4 persen. Cocok.
"Pentingnya digitalisasi melalui GovTech untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempersempit kebocoran penerimaan," pungkas Mari.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Sopir Bus SDIT Pandeglang Diduga Cabuli Siswi Kelas 1 SD, Ini Kronologinya
Gempa Wonogiri 3.6 SR: Info Terkini BMKG, Lokasi, dan Dampak Guncangan
3 Tempat Nongkrong di Ngawi yang Cozy & Kekinian 2024, Wajib Coba!
Proyek Whoosh Rugi Triliunan: DPR Beberkan Fakta Sunk Cost Fallacy & Solusi Restrukturisasi