Pasalnya, untuk harga per unit bisa mencapai Rp 122 juta.
Ditambah lagi, nilai denda pajak yang dibebankan sebesar Rp 499 juta sejak 2021, walaupun saat ini harga mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun.
“Kami tidak mampu membayar banyaknya denda pajak. Akhirnya saya serahkan mesin karya saya kepada negara.Ini adalah upaya kami untuk memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara,” ungkapnya.
Meski berbagai riset telah dilakukan secara mandiri, namun pihaknya memilih mengikhlaskan Alsintan karya patennya, untuk diserahkan kepada negara.
“Harapannya ke depan karena Jokowi yang berkunjung ke sini atas nama Presiden dan negara, ya tentu ini menjadi kebijakan. Pak Prabowo tetap memperhatikan industri dalam negeri. Kami riset untuk petani, agar Indonesia tidak selalu impor,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penagih KPP Pratama Ponorogo Hasan Wahyudi, menambahkan, barang dijaminkan sebagai komitmen wajib pajak, karena tidak ada likuiditas yang mencukupi.
“Pihak wajib pajak menyerahkan aset tersebut untuk jaminan. Selanjutnya ada proses penilaian dan lelang. Nanti akan kami sampaikan ke wajib pajak, hasil lelang apakah masih ada sisa atau belum terpenuhi,” tandasnya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Viral Folder Future House Hamish Daud & Sabrina Alatas: Fakta dan Klarifikasi Raisa
KKB Serang Warga di Yahukimo: Modus Pura-Pura Beli BBM & Kronologi Lengkap
Korban Longsor Trenggalek 2025: 4 Tewas, 1 Selamat | Kronologi & Update Terbaru
KKB Serang Warga di Yahukimo: Kronologi dan Ciri-Ciri Pelaku Terekam CCTV