BOCOR! 7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: Dari Rahasiakan Keracunan Hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu

- Minggu, 21 September 2025 | 18:30 WIB
BOCOR! 7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: Dari Rahasiakan Keracunan Hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu

KEMBALI TERUNGKAP!

Surat Perjanjian MBG dengan klausul aneh-aneh termasuk merahasiakan jika terjadi keracunan di Sleman, Yogyakarta

Kayaknya hampir semua daerah ada perjanjian seperti ini,oleh karena itu jangan2 insiden keracunan yg diliput media itu hanya sebagian kecil,… https://t.co/DL1mnoGIA2 pic.twitter.com/gJZw6U5oCD

Beredar surat perjanjian Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sleman yang menimbulkan kontroversi. Surat berkop Badan Gizi Nasional itu berisi kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak pertama dengan penerima manfaat MBG sebagai pihak kedua. Dari tujuh poin… pic.twitter.com/zsd0A14gKy


Respons Bupati Sleman


Merespons beredarnya surat perjanjian kerja sama di wilayahnya, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku tidak mengetahui keberadaan surat tersebut.


Bahkan, Harda menegaskan bahwa Pemkab Sleman belum pernah diajak berdiskusi oleh BGN mengenai teknis pelaksanaan program.


Menurutnya, justru pihak Pemkab yang harus turun tangan menangani sejumlah kasus keracunan setelah konsumsi MBG.


"Saya nggak ngerti. Karena saya tidak pernah diajak bicara. Kemarin saya sampaikan ke BGN yang ke kantor (Pemkab Sleman) tak undang itu mbok ayo diperbaiki sama-sama. Saya tahu itu program pusat, sebenarnya daerah siap support bagaimana itu bisa berjalan baik," ujar Harda kepada wartawan, dikutip Minggu (21/9/2025).


Harda juga secara tegas menolak adanya klausul kerahasiaan dalam program tersebut, karena menurutnya, masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk proses evaluasi dan perbaikan.


Tidak Hanya di Kabupaten Sleman


Rupanya, perjanjian untuk merahasiakan informasi bila terjadi keracunan tidak hanya terjadi di Kabupaten Sleman. 


Beberapa surat serupa dari daerah lain juga beredar di media sosial.


Dalam cuitan yang sama, terpampang surat perjanjian dari Tanah Datar, Sumatera Barat, Kabupaten Brebes, JawaTengah, dan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.


Surat-surat tersebut juga dibubuhi dengan materai Rp 10.000. Artinya, surat tersebut sah secara hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti pengadilan.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar