PARADAPOS.COM - Di balik layar wacana reformasi Polri, bursa calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai memanas.
Menurut mantan perwira intelijen, Kolonel (Purn) Sri Radjasa, saat ini tengah terjadi adu kuat antara dua kubu, yakni kubu Listyo Sigit yang telah menyiapkan 'putra mahkota', dan kubu Presiden Prabowo Subianto yang disebut memiliki kandidat 'kuda hitam'.
Menurut Sri Radjasa, ia mendapatkan informasi valid bahwa sebelum mutasi dan promosi pada Juni 2025, Presiden Prabowo pernah marah karena perintahnya untuk memoromosikan seorang jenderal Polri berprestasi menjadi kapolda diabaikan oleh Kapolri Listyo Sigit.
"Terjadilah mutasi dan keluar SKEP, tetapi nama itu tidak ada. Prabowo marah, dan promosi jenderal itu disusulkan (di SKEP berikutnya)," ungkapnya.
Sri Radjasa tegas menyebut peristiwa yang terjadi pada tahun 2025 ini merupakan tindakan insubordinasi dari Kapolri Listyo Sigit terhadap perintah Prabowo dan bisa dipidana.
"Sanksinya penjara atau dipecat," tegasnya.
Ia menyebut, Presiden Prabowo sendiri telah memiliki calonnya sendiri yang masih dirahasiakan.
Sosok calon kapolri pilihan Prabowo ini, ujar Sri Radjasa, saat ini masih berpangkat bintang dua, penerima penghargaan Adhi Makayasa sebagai lulusan Akpol terbaik, dan saat ini sedang menjabat sebagai Kapolda.
Sri Radjasa menambahkan, kandidat ini sadar bahwa dirinya tengah menjadi target.
"Sampai hari ini yang bersangkutan selalu dicari kesalahannya oleh kelompok Sigit," ungkapnya.
Meskipun masih berpangkat bintang dua, ia meyakini peluangnya tetap besar karena dalam sejarah Polri, pernah terjadi kenaikan pangkat kilat dalam dua hari dari bintang dua menjadi bintang empat untuk menjabat Kapolri, karena hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.
Artikel Terkait
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara