Kejagung Minta Pengacara Hadirkan Silfester Matutina untuk Eksekusi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi pernyataan pengacara Silfester Matunina, Lecumanan, yang menyatakan kliennya berada di Jakarta. Anang secara langsung meminta Lechumanan untuk menghadirkan Silfester agar dapat segera dieksekusi ke penjara.
"Sebagai penegak hukum yang baik, sesama menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita. Itu sajalah," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Kejagung Masih Berupaya Menemukan Silfester Matutina
Anang menambahkan bahwa hingga kini pihak Kejaksaan Agung masih terus berupaya untuk menghadirkan Silfester guna pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sedang berusaha untuk menghadirkan yang bersangkutan. Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah, nanti yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Klaim Pengacara Soal Keberadaan dan Status Eksekusi
Sebelumnya, Lechumanan menegaskan bahwa kliennya, Silfester Matutina, tidak berada di luar negeri seperti kabar yang beredar. Ia memastikan bahwa Silfester masih berada di wilayah Jakarta.
“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Lechumanan mengklaim bahwa eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tidak dapat dilakukan. Klaim ini disampaikan menyusul ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” katanya.
Latar Belakang Kasus Silfester Matutina
Diketahui, Silfester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam proses hukumnya, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Ia sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga tahun 2025 ini, putusan hukum tersebut belum juga dieksekusi, sehingga keberadaan Silfester Matutina masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Artikel Terkait
THR Rp55 Triliun untuk PNS-TNI-Polri Tertunda, Tunggu Keputusan Presiden
LPDP Pertimbangkan Publikasi Nama Alumni yang Mangkir dari Kewajiban Mengabdi
Hotman Paris Tuntut Pencabutan Kewarganegaraan Eks Penerima Beasiswa LPDP
Polisi Ungkap Modus eTilang Palsu, Lima Tersangka Diamankan Diduga Dikendalikan dari China