Sisilia Hendriani: Mahasiswi Riau Peras Pengusaha Sawit Rp1,6 Miliar dengan Modus VCS
PEKANBARU - Nama Sisilia Hendriani (24), seorang mahasiswi dari Pekanbaru, Riau, kini menjadi sorotan publik. Ia ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang merugikan seorang pengusaha sawit hingga Rp1,6 miliar. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah Video Call Seks (VCS).
Kronologi Pemerasan oleh Sisilia Hendriani
Pelaku tidak beraksi sendirian. Sisilia diduga melakukan aksinya bersama kekasihnya, Syamsul Zekri. Keduanya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah korban, seorang pengusaha sawit berinisial MT, melaporkan kejadian ini pada 3 Agustus 2025.
Awal Mula Perkenalan dan Modus VCS
Berdasarkan penyelidikan, kasus ini berawal dari pertemuan Sisilia dan korban di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019. Komunikasi antara mereka pun terus berlanjut melalui media sosial Instagram dan WhatsApp.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan. "Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa korban berkenalan dengan pelaku SH melalui media sosial Instagram sejak tahun 2019," jelas Ade.
Komunikasi antara korban dan pelaku terus berlanjut hingga pertengahan 2023. Pada saat itulah, korban diduga mengajak Sisilia untuk melakukan VCS dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.
Screenshot dan Aksi Pemerasan Dimulai
Selama sesi VCS berlangsung, Sisilia diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) saat korban dalam keadaan tanpa busana. Bukti foto tidak senonoh inilah yang kemudian digunakan oleh Sisilia dan Syamsul untuk memeras korban.
Diancam akan disebarkan fotonya, korban yang ketakutan langsung mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening pelaku. Namun, aksi pemerasan tidak berhenti di situ. Pasangan ini terus mengancam korban hingga Agustus 2025.
Total Kerugian Korban Capai Rp1,6 Miliar
Dalam kurun waktu tersebut, pelaku diduga berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah, yang terdiri dari sejumlah transfer uang dan kendaraan. "Aksi pemerasan ini terus berlanjut hingga Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,6 miliar," terang Ade Kuncoro Ridwan.
Korban dikabarkan terus memenuhi permintaan pelaku karena khawatir aksi amoralnya tersebut diketahui oleh keluarga. Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih menjalani proses hukum untuk mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sumber artikel asli: Pojoksatu.id yang melansir dari jpnn.com
Artikel Terkait
Laporan Investigasi Ungkap Kegagalan Strategis AS dalam Operasi Militer ke Iran
Muadzin Meninggal Saat Salat Tarawih di Depok, Didahului Riwayat Penyakit Jantung
TNI AU Koordinasikan Penyidikan Video Dugaan Peredaran Tramadol di Dekat Markas
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik