Kesalahan Pihak Sekolah dan Sanksi yang Dijatuhkan
Meski membantah siswi dilarang ujian, Kadisdik Sumut mengakui bahwa terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Kesalahan pertama adalah adanya pemaksaan dalam pembayaran SPP, yang sifatnya adalah sumbangan dan tidak boleh dipaksakan.
Kesalahan kedua adalah penyalahgunaan peruntukan dana SPP. Alexander menjelaskan bahwa dana SPP hanya boleh digunakan untuk gaji guru honorer, bukan untuk tunjangan guru yang berstatus ASN atau yang merangkap jabatan.
Akibat dua kesalahan ini, Kepala Sekolah sementara waktu dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Alexander menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, sanksi pencopotan jabatan akan dijatuhkan.
Respon Gubernur Sumut
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, juga turut merespons kasus ini. Bobby menegaskan bahwa tidak boleh ada hal-hal terkait pembayaran yang menghalangi siswa untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar, terlebih ujian. Ia berjanji akan mengecek dan menindak tegas pihak sekolah jika terbukti bersalah.
Alexander Sinulingga juga menambahkan bahwa siswi tersebut sebelumnya tidak masuk sekolah selama 16 hari karena sakit, namun telah hadir dan mengikuti ujian pada waktunya. Ia juga meluruskan bahwa program sekolah gratis untuk Kabupaten Nias baru akan berjalan pada tahun 2026 mendatang.
Sumber artikel asli: Tribunnews Medan
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak dari Prabowo, Mr J PSI Tumbang di Tangan Anak Buahnya Sendiri
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Tujuan dan Langkah yang Akan Dilakukan
Prabowo Restui Pengadilan untuk Jokowi? Ini Kata Pengamat Soal Statement Purbaya