Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Gugatan Rp224 Miliar ke Reza Gladys Tetap Berjalan
Artis Nikita Mirzani menghadapi dua proses hukum yang berjalan beriringan. Di satu sisi, ia menghadapi tuntutan pidana 11 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Di sisi lain, Nikita juga aktif mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys dengan tuntutan ganti rugi yang fantastis, mencapai Rp224 miliar. Gugatan ini didasarkan pada klaim perbuatan melawan hukum.
Apakah Gugatan Perdata Nikita Mirzani Gugur Karena Tuntutan Pidana?
Banyak publik yang bertanya-tanya apakah gugatan perdata Nikita Mirzani akan otomatis gugur mengingat adanya tuntutan pidana terhadap dirinya. Menurut pengamat hukum Deolipa Yumara, kedua proses hukum ini dapat berjalan secara paralel.
"Enggak juga. Gugatannya jalan terus," jelas Deolipa Yumara dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat, Rabu, 15 Oktober 2025.
Analisis Hukum: Gugatan Nikita Mirzani Dinilai Lemah
Meski proses gugatan perdata tetap berjalan, Deolipa Yumara menilai posisi hukum Nikita Mirzani dalam gugatan tersebut tergolong lemah. Alasannya, gugatan perdata yang diajukan Nikita berdasarkan pada perbuatan melawan hukum oleh Reza Gladys, sementara tindakan Reza melaporkan Nikita adalah hak yang dilindungi undang-undang.
"Kenapa digugat? Karena dia melaporkan Nikita Mirzani. Seseorang melaporkan seseorang dengan dugaan tindak pidana itu adalah hak, dalam hukum diperbolehkan, karena hak dilindungi oleh undang-undang. Jadi, nggak bisa dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum," papar Deolipa.
Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini terus menjadi sorotan publik, dengan dua proses hukum yang saling terkait namun memiliki dasar dan konsekuensi yang berbeda.
Artikel Terkait
Fenomena Xysil Viral, Pakar Ingatkan Ancaman Phising dan Malware
Sidang Etik Ungkap Dugaan Setoran Rutin Bandar Narkoba ke Oknum Polisi Toraja Utara
Siprus Kian Jadi Primadona Broker Forex untuk Peroleh Lisensi Standar Uni Eropa
Ulama Soroti Akar Teologis dan Nubuat Akhir Zaman dalam Konflik Israel-Palestina