Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bungkam Soal Kabar Jadi Justice Collaborator KPK
Immanuel Ebenezer atau Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait kabar yang menyebutkan dirinya akan berperan sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/10/2025), Noel hanya menyatakan, "Saya belum menjawabnya, nanti saja ya." Ia menegaskan bahwa kunjungannya saat itu hanya untuk membahas perpanjangan masa penahanannya, tanpa memberi keterangan lebih lanjut mengenai statusnya.
Kesiapan Noel Bongkar Sosok Lain dalam Kasus Sertifikasi K3
Berdasarkan informasi yang berkembang, Noel dikabarkan siap membantu penyidik KPK dengan menjadi justice collaborator untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini.
Menanggapi kabar tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengaku telah mendengar wacana tersebut. "Saya pernah dengar tentang hal itu, tetapi surat resminya belum ada," ujar Asep kepada wartawan pada Rabu (17/9).
Daftar 11 Tersangka dalam OTT Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker
KPK telah menetapkan dan menahan sebelas orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, termasuk Immanuel Ebenezer. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup.
Berikut adalah daftar lengkap kesebelas tersangka tersebut:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra
- Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan
- Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati
- Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi
- Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto
- Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri
- Koordinator Supriadi
- Pihak PT KEM Indonesia Temurila
- Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud
Mereka semua ditahan selama 20 hari di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, hingga 10 September 2025.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
Pagar Besi Setinggi 3 Meter Muncul di Mal Jakarta Selatan, Pengelola dan Polisi Belum Buka Suara
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Ketiga untuk Perkuat Gugatan Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya
Pilot Maskapai Asing Asal Malaysia Diciduk di Bandara Soetta Bawa 25 Kg Ekstasi