MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:50 WIB
MK Harus Kabulkan Gugatan MAKI Soal Uang Pensiun DPR yang Dinilai Melanggar Aturan

Boyamin Saiman Kritik Uang Pensiun DPR: Sistem Saat Ini Dinilai Tidak Adil

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti ketidakadilan dalam sistem uang pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, hak pensiun anggota DPR dinilai bermasalah karena tidak ada pemotongan gaji selama masa jabatan untuk dana pensiun tersebut.

"Pensiun itu adalah potong gaji dan DPR tidak potong gaji. Itu saja sudah salah punya pensiun itu," tegas Boyamin dalam pernyataannya pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Mekanisme Pengelolaan Pensiun yang Ideal

Boyamin menjelaskan bahwa seharusnya dana pensiun dikelola oleh lembaga resmi, seperti Taspen atau lembaga sejenis, terutama jika dananya berasal dari pemotongan gaji bulanan. Hal ini bertolak belakang dengan praktik yang berlaku bagi anggota DPR.

Masa Kerja dan Keadilan Pensiun Seumur Hidup

Boyamin Saiman menegaskan bahwa besaran uang pensiun harus disesuaikan dengan lama masa kerja. Ia menilai tidak adil jika seorang anggota DPR yang hanya menjabat selama 5 tahun kemudian berhak menerima uang pensiun seumur hidup.

"Kalau pensiun, ya sesuai masa kerja, masa kerja lima tahun ya lima tahun, sepuluh tahun ya sepuluh tahun," ujarnya.

Perbandingan dengan Sistem Pensiun PNS

Sebagai perbandingan, Boyamin mencontohkan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para PNS menerima pemotongan gaji untuk dana pensiun, dan perhitungannya pun disesuaikan dengan masa kerja, termasuk bagi yang mengajukan pensiun dini.

Oleh karena itu, Boyamin menilai pemberian uang pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR yang hanya menjabat satu periode sangat tidak adil bagi rakyat. "Enggak boleh dong, enggak adil itu. Terutama itu pensiun seumur hidup, itu enggak boleh ya. Pensiun itu ya sesuai masa kerja," tandasnya.

Seruan kepada Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan analisis tersebut, Boyamin berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan pensiun DPR. "Kalau tidak mengabulkan, MK berarti sudah tidak menjaga konstitusi. Karena konstitusi itu siapa? Rakyat," pungkasnya.

Sumber: https://www.konteks.co.id/nasional/1631700774/maki-uang-pensiun-anggota-dpr-salahi-ketentuan-mk-harus-kabulkan-permohonan

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar