Pembuat dan Penyebar Meme Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Penyebar dan pembuat konten meme yang menyerang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) di Polda Metro Jaya pada Senin (20/10/2025).
Latar Belakang Pelaporan Meme Bahlil
PP AMPG melaporkan sejumlah akun media sosial yang dinilai telah menyerang pribadi Bahlil Lahadalia, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM. AMPG sendiri merupakan organisasi sayap pemuda Partai Golkar.
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menegaskan bahwa laporan ini diajukan karena pemilik akun media sosial tersebut dianggap telah merendahkan martabat Bahlil.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam laporannya, AMPG membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar konten-konten yang menyerang Bahlil. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua