Pakar Hukum: Ketiadaan Arsip Legalisasi Ijazah di UGM Perkuat Keraguan Asal Usul Ijazah Jokowi
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa ketidakmampuan Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan arsip prosedur legalisasi ijazah semakin memperkuat keraguan mengenai asal-usul ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut Fickar, tidak adanya dokumen tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar tentang keaslian ijazah yang selama ini diklaim diterbitkan oleh UGM.
"Ini bukti bahwa ijazah itu tidak jelas dari mana. Masa UGM yang diakui tempat kuliah (oleh Jokowi) tidak punya arsip," ujar Fickar.
Ia menegaskan bahwa temuan ini dapat dijadikan sebagai alat bukti tambahan dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. “Ya betul (hal ini dapat menjadi bukti tambahan),” tegasnya.
Sidang KIP Ungkap Jawaban "Tidak Ada" dari UGM
Pernyataan Fickar ini disampaikan setelah majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menemukan sejumlah jawaban "tidak ada" dari pihak UGM ketika ditanya mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah dari era kuliah hingga masa pencalonan Jokowi.
Temuan ini terungkap dalam sidang sengketa informasi publik mengenai ijazah Presiden Jokowi yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat.
Koalisi Bonjowi Hadir, KPU Surakarta Musnahkan Arsip
Sidang tersebut menghadirkan koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis sebagai pemohon. Sementara itu, pihak termohon dihadiri oleh perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Ketegangan dalam persidangan memuncak ketika KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, meminta penjelasan mendetail terkait pemusnahan dokumen tersebut, mengingat arsip itu dinilai sangat relevan dalam proses pemeriksaan informasi.
Artikel Terkait
Partai Prima Tantang NasDem: Jika Naikkan Threshold, Jangan Tanggung-Tanggung
Pengamat Kritik Dukungan Jokowi untuk Revisi UU KPK, Sebut Upaya Lepas Tanggung Jawab
Pengamat Kritik Usulan Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen
Analis: PSI Perlu Koalisi Strategis untuk Usung Gibran di Pilpres 2029