Arsip Legalisasi Ijazah Jokowi di UGM Tidak Ditemukan, Pakar Hukum: Perkuat Keraguan

- Rabu, 19 November 2025 | 09:25 WIB
Arsip Legalisasi Ijazah Jokowi di UGM Tidak Ditemukan, Pakar Hukum: Perkuat Keraguan

Pakar Hukum: Ketiadaan Arsip Legalisasi Ijazah di UGM Perkuat Keraguan Asal Usul Ijazah Jokowi

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa ketidakmampuan Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan arsip prosedur legalisasi ijazah semakin memperkuat keraguan mengenai asal-usul ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Fickar, tidak adanya dokumen tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar tentang keaslian ijazah yang selama ini diklaim diterbitkan oleh UGM.

"Ini bukti bahwa ijazah itu tidak jelas dari mana. Masa UGM yang diakui tempat kuliah (oleh Jokowi) tidak punya arsip," ujar Fickar.

Ia menegaskan bahwa temuan ini dapat dijadikan sebagai alat bukti tambahan dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. “Ya betul (hal ini dapat menjadi bukti tambahan),” tegasnya.

Sidang KIP Ungkap Jawaban "Tidak Ada" dari UGM

Pernyataan Fickar ini disampaikan setelah majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menemukan sejumlah jawaban "tidak ada" dari pihak UGM ketika ditanya mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah dari era kuliah hingga masa pencalonan Jokowi.

Temuan ini terungkap dalam sidang sengketa informasi publik mengenai ijazah Presiden Jokowi yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat.

Koalisi Bonjowi Hadir, KPU Surakarta Musnahkan Arsip

Sidang tersebut menghadirkan koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis sebagai pemohon. Sementara itu, pihak termohon dihadiri oleh perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Ketegangan dalam persidangan memuncak ketika KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, meminta penjelasan mendetail terkait pemusnahan dokumen tersebut, mengingat arsip itu dinilai sangat relevan dalam proses pemeriksaan informasi.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar