Vonis Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
Harvey Moeis memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
Pada Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Vonis ini dianggap ringan oleh banyak pihak, mengingat skala kerugian negara. Namun, pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara. Uang pengganti juga naik menjadi Rp 420 miliar.
Putusan ini didasari bukti tambahan tentang peran Harvey dalam jaringan korupsi yang lebih luas.
Gugatan Terbaru Sandra Dewi untuk Minta Kembali Aset Mewah
Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Instagram)
Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, awalnya diperiksa sebagai saksi pada April 2024. Kejagung menyita aset mewah miliknya, termasuk mobil Rolls Royce dan jet pribadi, karena diduga berasal dari hasil korupsi.
Namun, Sandra membantah keterlibatannya dan menyatakan tidak tahu-menahu soal bisnis suaminya.
Pada Oktober 2025, Sandra Dewi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Kejagung. Ia meminta pengembalian aset pribadi seperti tas branded Hermes, mobil Mini Cooper hadiah ulang tahun, dan barang mewah lainnya.
Alasannya, aset tersebut dibeli sebelum kasus timah dan berdasarkan perjanjian pisah harta sejak 2016. Gugatan ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai upaya melawan penyitaan negara.
Terkait gugatan Sandra Dewi, Kejagung menyatakan tidak ambil pusing dan menganggapnya sebagai hak hukum yang sah. Sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025, dengan kesaksian ahli pidana.
Artikel Terkait
Geger! Komisaris TJ & Ketua GP Ansor Jakarta Ancam Gorok Leher Karyawan Trans 7, Ini 6 Fakta Lengkapnya
Foto Ijazah Jokowi Dipertanyakan sejak Pendaftaran Pilgub DKI, Ini Kronologi Lengkapnya
Iran Tegaskan Penolakan: Tak Ada Lagi Ruang untuk Berunding Nuklir dengan AS
Ammar Zoni Bebas dari Tuntutan Narkoba, Lalu Mengapa Harus Dibawa ke Nusakambangan?