Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba di Rutan, Klarifikasi Dirjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan. Ammar Zoni dikabarkan terlibat kasus narkoba di rumah tahanan. Namun, pihak berwenang telah memberikan klarifikasi resmi yang membantah kabar tersebut.
Klarifikasi Resmi: Ammar Zoni Bukan Pengedar Narkoba
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, secara tegas menyatakan bahwa aktor Ammar Zoni tidak mengedarkan narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan). Pernyataan ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar sebelumnya.
Adik Kandung, Aditya Zoni, Menyuarakan Kekecewaan
Mendengar kabar bahwa sang kakak dipindahkan ke Nusakambangan, Aditya Zoni menyampaikan kekecewaannya melalui unggahan Instastory. Ia mempertanyakan alasan pemindahan tersebut jika Ammar terbukti bukan pengedar.
"Terus kenapa harus dibawa ke NK (Nusakambangan), pak?" tanya Aditya Zoni. Ia sejak awal meyakini bahwa Ammar Zoni tidak terlibat dalam peredaran narkoba seperti yang diberitakan.
Permintaan Aditya Zoni untuk Pengembalian Ammar
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Dirjenpas, Aditya Zoni semakin yakin dengan tidak bersalahnya sang kakak. Ia pun berharap pihak berwenang segera mengembalikan Ammar Zoni.
"Tolong dikembalikan abang saya, pak!" pinta Aditya Zoni. Ia meminta agar Ammar dikeluarkan dari Lapas Nusakambangan mengingat tidak terbukti sebagai pengedar narkoba.
Fakta Kasus Ammar Zoni Menurut Dirjenpas Mashudi
Dalam konferensi pers pada Senin, 20 Oktober 2025, Mashudi menjelaskan detail kasus yang sebenarnya. Ammar Zoni kedapatan memiliki narkoba dalam penggeledahan rutin, bukan karena mengedarkan.
"Ini salah satunya yang miss (dan) kami luruskan di sini, bukan untuk peredaran narkoba," tegas Mashudi. Ia menambahkan bahwa penggeledahan rutin ini dilakukan di seluruh lapas dan rutan di Indonesia sebanyak dua kali dalam sebulan.
Kronologi Temuan Ganja di Sel Ammar Zoni
Kasus Ammar Zoni ini ternyata telah terjadi sejak Januari 2025. Saat dilakukan penggeledahan rutin, petugas menemukan ganja di dalam sel yang dihuni oleh tujuh orang, termasuk Ammar Zoni.
"Pada saat penggeledahan, pada saat itu, satu kamar ada tujuh orang. Salah satunya adalah Ammar Zoni, ditemukanlah itu ganja satu linting," jelas Mashudi. Akibat temuan ini, Ammar Zoni telah menjalani hukuman disiplin dengan dimasukkan ke dalam sel khusus selama 40 hari.
Artikel Terkait
Menteri PPPA Minta Maaf atas Usulan Gerbong Khusus Perempuan Usai Kecelakaan KA di Bekasi
UGM Kukuhkan Guru Besar Mikrobiologi Terapan yang Serukan Penyelamatan Mikroba Tanah dari Kepunahan
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap karena Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sejak 2019, Korban Alami Cacat Permanen
Presiden Ultimatum Pejabat dan Intelektual: Pilih Bela Rakyat atau Tinggalkan Pemerintahan