Dana Giro Rp 3,8 Triliun Telah Digunakan
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi memaparkan bahwa dana giro sebesar Rp 3,8 triliun yang tercatat pada akhir September tersebut telah dialokasikan untuk berbagai kebutuhan daerah. Penggunaannya mencakup pembayaran proyek pembangunan, gaji pegawai, perjalanan dinas, serta biaya operasional seperti listrik, air, dan tenaga outsourcing.
“Uang itu sudah dipakai untuk membayar proyek, gaji pegawai, perjalanan dinas, listrik, air, dan tenaga outsourcing,” tuturnya.
Posisi Kas Daerah Bersifat Dinamis
Dedi Mulyadi menekankan bahwa posisi kas daerah bersifat dinamis dan selalu berubah sesuai dengan kebutuhan belanja harian. Ia memberikan contoh, “Hari ini bisa Rp 2,5 triliun, kemarin Rp 2,3 triliun, sebelumnya Rp 2,4 triliun. Itu angka yang benar.”
Dengan penjelasan ini, Gubernur Jabar menegaskan bahwa laporan mengenai adanya dana mengendap pemerintah dalam bentuk deposito adalah tidak akurat. “Tidak ada dana pemerintah provinsi yang disimpan untuk diambil bunganya. Tidak ada, ya, tidak ada,” tegas Dedi Mulyadi.
Sumber: Paradapos.com
Artikel Terkait
Kartu Identitas Polisi Ditemukan di Lokasi Amuk Massa terhadap Mobil Perampok di Takalar
Ammar Zoni Ngotot Hadir di Sidang, Buktikan Nama Baik!
Gugat Rp 125 Triliun Ancam Posisi Gibran, Hensat: Wapres di Ujung Tanduk, Ini Bahayanya!
Dedi Mulyadi Ngamuk ke Pabrik Aqua: Buang Air Bersih Saat Warga Krisis, Ancam Cabut Izin!