Gugatan Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Posisi Wapres Dianggap di Ujung Tanduk
Status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali diguncang gugatan hukum mengenai keabsahan ijazah. Advokat Subhan Palal telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut agar status Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah dan membayar ganti rugi fantastis sebesar Rp125 triliun kepada negara.
Isu lama ini dinilai sebagai bom waktu yang berbahaya jika tidak segera dituntaskan. Analis komunikasi politik Hendri Satrio mendesak Gibran untuk segera mengambil langkah klarifikasi dan tidak membiarkan isu ini berkembang liar, sebagaimana pernah menimpa ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hendri menegaskan bahwa konteks antara kasus Jokowi dan Gibran sangat berbeda. Urgensi penyelesaian isu ijazah Gibran dinilai jauh lebih tinggi karena ia masih aktif menjabat.
“Polemik ijazah Jokowi dan Gibran ini sangat berbeda konteks. Kalau Jokowi, dia sudah tidak menjabat, jadi bisa menunggu proses hukum berjalan. Tapi kalau Gibran masih menjabat, harus segera dijelaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Hensat, sapaan akrabnya, dalam keterangannya.
Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini memperingatkan bahwa sikap diam Gibran justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara. Isu krusial ini dinilai memerlukan penyelesaian yang transparan dan segera.
“Kalau seorang pejabat setinggi Wapres dirundung isu seperti ini tanpa penyelesaian yang jelas, itu bisa berbahaya bagi stabilitas kepercayaan publik. Jangan sampai muncul anggapan bahwa negeri ini menoleransi ketidakjelasan data pejabat,” tegasnya.
Gugatan tersebut berfokus pada syarat administratif pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden di KPU RI. Subhan Palal mempersoalkan keabsahan data pendidikan Gibran yang tercatat menempuh studi di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007), yang keduanya setara jenjang SMA.
Perkara ini kini telah memasuki babak baru. Setelah tiga kali proses mediasi gagal, perkara resmi berlanjut ke sidang pokok perkara. Subhan mengungkapkan bahwa kuasa hukum Gibran menolak dua syarat utama yang diajukan, yaitu permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.
Hendri Satrio menilai bahwa respons Gibran terhadap gugatan ini akan menjadi tolok ukur integritasnya sebagai pemimpin muda. Sikap diam hanya akan memicu spekulasi liar di masyarakat.
“Kalau diam saja, publik bisa menafsirkan macam-macam. Justru dengan menjelaskan secara terbuka, Gibran bisa menunjukkan integritasnya sebagai pejabat muda yang bertanggung jawab,” katanya.
Lebih lanjut, Hensat menyoroti kinerja Gibran selama setahun mendampingi Presiden Prabowo Subianto yang dinilai kurang menonjol. Menurutnya, isu ijazah ini justru menjadi momentum bagi Gibran untuk menunjukkan ketegasan dan kapabilitasnya.
“Harus dihindari persepsi bahwa peran Wapres hanya sekadar ‘tidak mengganggu Presiden’. Justru Gibran perlu menunjukkan kiprah dan ketegasan, salah satunya dengan menuntaskan isu sensitif seperti ini,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen