Gugatan Ijazah Gibran Rp 125 Triliun, Posisi Wapres Dianggap di Ujung Tanduk
Status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali diguncang gugatan hukum mengenai keabsahan ijazah. Advokat Subhan Palal telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuntut agar status Gibran sebagai Wapres dinyatakan tidak sah dan membayar ganti rugi fantastis sebesar Rp125 triliun kepada negara.
Isu lama ini dinilai sebagai bom waktu yang berbahaya jika tidak segera dituntaskan. Analis komunikasi politik Hendri Satrio mendesak Gibran untuk segera mengambil langkah klarifikasi dan tidak membiarkan isu ini berkembang liar, sebagaimana pernah menimpa ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hendri menegaskan bahwa konteks antara kasus Jokowi dan Gibran sangat berbeda. Urgensi penyelesaian isu ijazah Gibran dinilai jauh lebih tinggi karena ia masih aktif menjabat.
“Polemik ijazah Jokowi dan Gibran ini sangat berbeda konteks. Kalau Jokowi, dia sudah tidak menjabat, jadi bisa menunggu proses hukum berjalan. Tapi kalau Gibran masih menjabat, harus segera dijelaskan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Hensat, sapaan akrabnya, dalam keterangannya.
Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI ini memperingatkan bahwa sikap diam Gibran justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara. Isu krusial ini dinilai memerlukan penyelesaian yang transparan dan segera.
“Kalau seorang pejabat setinggi Wapres dirundung isu seperti ini tanpa penyelesaian yang jelas, itu bisa berbahaya bagi stabilitas kepercayaan publik. Jangan sampai muncul anggapan bahwa negeri ini menoleransi ketidakjelasan data pejabat,” tegasnya.
Artikel Terkait
Aqua vs Masyarakat: Kisah Kontroversi di Balik Kemasan Air Mineral Terkenal
Safitri Terancam Penjara, Ini Fakta di Balik Video Viral Istri Diceraikan Usai Suami Lolos PPPK
Raisa dan Hamish Daud Tegas Dijawab Pengadilan, Isu Perceraian Ditepis!
Rocky Gerung Sebut Prabowo-Gibran Tak Lanjut di 2029, Siapa Penggantinya?