Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:25 WIB
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah

Bos Sawit Surya Darmadi Sindir Karyawan: "Lagi Enak Bersatu, Lagi Susah Kabur"

Bos perusahaan sawit, Surya Darmadi, menyindir anak buahnya, Tovariga Triaginta Ginting, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, periode 2004-2022. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (17/10/2025) ini mengagendakan pemeriksaan saksi.

Alasan Kehadiran Tovaringa Diganti di Sidang Korupsi

Dalam persidangan, kuasa hukum perusahaan, Handika, menyampaikan bahwa Tovariga Triaginta (Tova) tidak dapat hadir dengan alasan orang tuanya sakit di Medan. Atas dasar itu, perusahaan menunjuk Iwan Surya Wiryawan, seorang direksi dari PT Delima Muda Nusantara yang masih dalam grup Duta Palma, untuk mewakili lima korporasi terdakwa.

Sindiran Pedas Surya Darmadi

Menanggapi hal tersebut, Surya Darmadi yang hadir secara daring langsung bersikap blak-blakan. Ia membantah alasan yang diberikan dan menyatakan bahwa Tova sebenarnya telah mengundurkan diri.

"Pak Tova mengundurkan diri kita tegas saja. Nggak usah dia pulang Medan, dia mengundurkan diri. Tegas saja dia mengundurkan diri," tegas Surya Darmadi.

Ia kemudian melontarkan sindiran pedas tentang loyalitas karyawannya. "Yang Mulia, Pak Tova dia takut, mengundurkan diri, saya mau cari pengganti Pak Tova itu tidak mudah, karena beberapa PT atas nama dia, jadi dengan kondisi ini, kalau lagi enak bersatu, kalau lagi susah kabur," ungkapnya.

Latar Belakang Perkara Korupsi Lahan Sawit

Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group, telah divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait lahan perkebunan sawit di Riau. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan kerugian negara Rp 39,7 miliar. Hakim menyatakan Surya mendapat keuntungan dari beberapa perusahaannya, termasuk dari tidak menerapkan skema sawit plasma rakyat 20 persen.

Korporasi Terdakwa dan Dakwaan

Saat ini, tujuh korporasi milik Surya Darmadi yang menjadi terdakwa, yaitu:

  • PT Palma Satu
  • PT Panca Agro Lestari
  • PT Seberida Subur
  • PT Banyu Bening Utama
  • PT Kencana Amal Tani
  • PT Darmex Plantations
  • PT Asset Pacific

Mereka didakwa bersekongkol dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, untuk membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa izin prinsip, AMDAL, UKL, dan UPL. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Rincian Kerugian Negara

Berikut perkiraan keuntungan yang didapat korporasi dan kerugian negara:

  • PT Palma Satu: Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 dolar AS.
  • PT Seberida Subur: Rp 734 miliar dan 116.553,36 dolar AS.
  • PT Banyu Bening Utama: Rp 1,6 triliun dan 429.624 dolar AS.
  • PT Panca Agro Lestari: Rp 877 miliar dan 1.580.200 dolar AS.
  • PT Kencana Amal Tani: Rp 2,4 triliun dan 2.468.556 dolar AS.

Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 miliar.

Sumber: Tribunnews

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar