Ibu di Maluku Suruh Pacar Perkosa Anak Kandung Agar Keguguran, Kronologi dan Hukumannya
Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, berhasil mengungkap sebuah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan. Seorang ibu, berinisial ML (46), tega menyuruh pacarnya, EL (34), untuk memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia belasan tahun. Tindakan keji ini dilakukan karena sang ibu mengira anaknya sedang hamil dan ingin menggugurkan kandungannya.
Kronologi Kasus Perkosaan oleh Ibu dan Pacar
Kasus bermula ketika orang tua korban berpisah. Korban dan adiknya memilih untuk tinggal bersama ibu kandung mereka, ML. ML kemudian tinggal serumah dengan pacarnya, EL, tanpa ikatan pernikahan di sebuah rumah kontrakan di Saumlaki, ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pada Mei 2025, ML mulai mencurigai anak kandungnya hamil karena menunjukkan gejala seperti susah makan, sering muntah, dan haid yang tidak lancar. Kecurigaan ini mendorongnya untuk membawa sang anak ke bidan desa. Hasil pemeriksaan bidan menyatakan bahwa korban hanya sakit, bukan hamil, dan diberikan obat. Namun, ML tetap pada keyakinannya yang keliru.
Ide Keji dan Pelaksanaan Pemerkosaan
Karena terus yakin anaknya hamil dan khawatir akan aib keluarga, ML nekat melakukan berbagai cara untuk menggugurkan kandungan yang diduganya, mulai dari memijat perut korban hingga membuatkan ramuan. Puncaknya, timbul ide gila untuk menyuruh pacarnya, EL, memperkosa anaknya sendiri dengan dalih agar sang anak keguguran. EL pun menyetujui rencana keji ini.
Korban yang mendengar rencana buruk ibunya sendiri sempat menolak karena merasa dirinya memang tidak hamil. Namun, penolakannya sia-sia. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIT, EL pun memerkosa korban. Yang lebih menyedihkan, ML ikut serta dengan memegangi tangan anak kandungnya sendiri agar tidak bisa melawan.
Pengungkapan Kasus dan Tindakan Hukum
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada keluarga dan ayah kandungnya, PS. Merasa tidak terima, PS melaporkan kejadian ini kepada polisi pada 1 Oktober 2025. Kedua pelaku, ML dan EL, berhasil diringkus dan resmi ditahan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2025.
Pernyataan Kapolres dan Ancaman Hukuman
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian ini. Menurutnya, kasus seperti ini terjadi akibat kurangnya kesadaran dan kasih sayang dari orang tua terhadap anaknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, plus denda maksimal Rp 5 miliar.
Karena kasus ini menggunakan pasal pemberatan, hukuman bagi kedua tersangka bisa ditambah sepertiga, sehingga mencapai 20 tahun penjara. Riffaat menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak telah dikategorikan sebagai extraordinary crime yang dapat dihukum hingga seumur hidup, bahkan hukuman kebiri kimia, karena merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Ia juga menekankan betapa ironisnya ketika rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling nyaman, justru menjadi tempat terjadinya kejahatan oleh orang terdekat seperti yang dialami korban dalam kasus memilukan ini.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen