Ibu di Maluku Suruh Pacar Perkosa Anak Kandung Agar Keguguran, Kronologi dan Hukumannya
Polres Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, berhasil mengungkap sebuah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan. Seorang ibu, berinisial ML (46), tega menyuruh pacarnya, EL (34), untuk memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia belasan tahun. Tindakan keji ini dilakukan karena sang ibu mengira anaknya sedang hamil dan ingin menggugurkan kandungannya.
Kronologi Kasus Perkosaan oleh Ibu dan Pacar
Kasus bermula ketika orang tua korban berpisah. Korban dan adiknya memilih untuk tinggal bersama ibu kandung mereka, ML. ML kemudian tinggal serumah dengan pacarnya, EL, tanpa ikatan pernikahan di sebuah rumah kontrakan di Saumlaki, ibu kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pada Mei 2025, ML mulai mencurigai anak kandungnya hamil karena menunjukkan gejala seperti susah makan, sering muntah, dan haid yang tidak lancar. Kecurigaan ini mendorongnya untuk membawa sang anak ke bidan desa. Hasil pemeriksaan bidan menyatakan bahwa korban hanya sakit, bukan hamil, dan diberikan obat. Namun, ML tetap pada keyakinannya yang keliru.
Ide Keji dan Pelaksanaan Pemerkosaan
Karena terus yakin anaknya hamil dan khawatir akan aib keluarga, ML nekat melakukan berbagai cara untuk menggugurkan kandungan yang diduganya, mulai dari memijat perut korban hingga membuatkan ramuan. Puncaknya, timbul ide gila untuk menyuruh pacarnya, EL, memperkosa anaknya sendiri dengan dalih agar sang anak keguguran. EL pun menyetujui rencana keji ini.
Korban yang mendengar rencana buruk ibunya sendiri sempat menolak karena merasa dirinya memang tidak hamil. Namun, penolakannya sia-sia. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIT, EL pun memerkosa korban. Yang lebih menyedihkan, ML ikut serta dengan memegangi tangan anak kandungnya sendiri agar tidak bisa melawan.
Artikel Terkait
Viral Bendera Malaysia di Tenda Pengungsian Aceh: Fakta & Kontroversi
Foto Yunus Nusi di Kasino Singapura Viral, Warganet Kritik PSSI
Bahlil Klaim Listrik Aceh Pulih 97%, Warga Protes: Faktanya Masih 60% Gelap Gulita!
Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Sopir Salah Injak Pedal