PPPK Aceh Singkil Diperiksa Usai Viral Cerai Istri Sebelum Pelantikan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil telah memeriksa seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial JS (32). Pemeriksaan ini dilakukan menyusul viralnya kabar bahwa JS diduga menceraikan istrinya hanya tiga hari sebelum ia dilantik.
Pemeriksaan oleh Tim Gabungan
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap JS dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Tim gabungan yang terlibat terdiri dari unsur BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya. Langkah ini merupakan bentuk klarifikasi pertama setelah berita tersebut menjadi viral.
Perceraian Tidak Sesuai Prosedur ASN
Azman menegaskan bahwa proses perceraian yang dilakukan JS tidak sah menurut aturan kepegawaian. "Dari hasil pemeriksaan, perceraian itu tidak dilakukan di pengadilan, melainkan di rumah," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pasangan tersebut memang telah lama mengalami masalah rumah tangga.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, perceraian wajib melalui prosedur yang benar. "Perceraian ASN harus melalui izin atasan dan mediasi oleh BKPSDM. Kalau mediasi gagal, baru bisa dilanjutkan ke Mahkamah Syariah. Proses itu belum dilakukan oleh yang bersangkutan," jelas Azman.
Status SK Masih Berlaku
Menanggapi isu yang beredar tentang pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan JS, Azman membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kewenangan untuk mencabut SK. Keputusan lebih lanjut harus menunggu hasil pemeriksaan resmi. "Kami harus objektif, tidak bisa langsung mengambil keputusan hanya karena viral. Semua ASN, termasuk PPPK, tetap punya hak atas pemeriksaan yang adil," tambahnya.
Dokumen Kesepakatan Keluarga Tidak Sah Secara Hukum
BKPSDM juga menerima dokumen dari pihak keluarga JS yang menyatakan bahwa perceraian telah disepakati dalam rapat keluarga pada 14 September 2025 di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil. Rapat itu disaksikan oleh kepala kampung dan istri JS (MS) disebut menyetujui serta menandatangani surat pernyataan desa.
Namun, Azman menekankan bahwa kesepakatan semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum dalam konteks kepegawaian. "Dalam konteks ASN, perceraian seperti itu tidak sah. Harus ada izin atasan dan proses di pengadilan. Kami sudah arahkan agar JS mengikuti prosedur yang benar," katanya.
Kisah Pilu Sang Istri
Kasus ini mencuat setelah video istri JS, MS (33 tahun), menjadi viral di media sosial. Dalam video yang direkam tetangga, MS terlihat menangis sambil menggendong kedua anaknya dan berpamitan sebelum pulang ke kampung halamannya di Aceh Selatan.
MS mengaku diceraikan suaminya tepat tiga hari sebelum pelantikannya sebagai PPPK di Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil. "Hari itu dia pulang sore, marah karena tidak ada lauk. Padahal saya juga capek jualan. Terus dia bilang, 'kamu saya ceraikan satu, dua, tiga,' habis itu pergi bawa baju," kisah MS.
Untuk menghidupi diri dan anak-anaknya, MS yang sehari-hari berjualan sayur, kini beralih berjualan gorengan dan minuman di depan rumahnya. "Saya cuma mau anak-anak bisa makan dan sekolah," ucapnya lirih.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen