Oknum Pajak Peras Wajib Pajak Rp 10 Juta, Menkeu Sri Mulyani Geram!

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:25 WIB
Oknum Pajak Peras Wajib Pajak Rp 10 Juta, Menkeu Sri Mulyani Geram!

Wajib Pajak Diperas Oknum Rp10 Juta, Menkeu Purbaya Geram dan Turun Tangan

Sebuah praktik pungli (pungutan liar) kembali terungkap. Seorang wajib pajak dari Karawang, Jawa Barat, mengeluhkan adanya pemerasan oleh oknum pegawai pajak saat hendak mengajukan permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Keluhan ini disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui kanal pengaduan baru, WhatsApp Lapor Pak Purbaya (LPP). Dalam laporannya, pelapor yang merupakan manajemen perusahaan jasa di Karawang, mengungkapkan bahwa proses pembuatan PKP sengaja dipersulit.

"Mau bikin PKP dipersulit, akhirnya diarahkan bikin via 'orang dalam'. Dimintai biaya Rp10 juta, terima beres PKP," ujar Purbaya membacakan laporan tersebut dalam media briefing, Jumat (24/10/2025).

Pelapor merasa heran karena niat baiknya untuk taat membayar pajak, termasuk PPN dan PPh, justru dihadapkan pada birokrasi yang rumit. Alih-alih mendapatkan kemudahan, ia malah didorong untuk membayar 'uang pelicin' sebesar Rp10 juta kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tindak Lanjut Cepat Menkeu Purbaya

Halaman:

Komentar