Oknum Pajak Peras Wajib Pajak Rp 10 Juta, Menkeu Sri Mulyani Geram!

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:25 WIB
Oknum Pajak Peras Wajib Pajak Rp 10 Juta, Menkeu Sri Mulyani Geram!

Wajib Pajak Diperas Oknum Rp10 Juta, Menkeu Purbaya Geram dan Turun Tangan

Sebuah praktik pungli (pungutan liar) kembali terungkap. Seorang wajib pajak dari Karawang, Jawa Barat, mengeluhkan adanya pemerasan oleh oknum pegawai pajak saat hendak mengajukan permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Keluhan ini disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui kanal pengaduan baru, WhatsApp Lapor Pak Purbaya (LPP). Dalam laporannya, pelapor yang merupakan manajemen perusahaan jasa di Karawang, mengungkapkan bahwa proses pembuatan PKP sengaja dipersulit.

"Mau bikin PKP dipersulit, akhirnya diarahkan bikin via 'orang dalam'. Dimintai biaya Rp10 juta, terima beres PKP," ujar Purbaya membacakan laporan tersebut dalam media briefing, Jumat (24/10/2025).

Pelapor merasa heran karena niat baiknya untuk taat membayar pajak, termasuk PPN dan PPh, justru dihadapkan pada birokrasi yang rumit. Alih-alih mendapatkan kemudahan, ia malah didorong untuk membayar 'uang pelicin' sebesar Rp10 juta kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tindak Lanjut Cepat Menkeu Purbaya

Menanggapi laporan serius ini, Menkeu Purbaya langsung mengambil tindakan tegas. Ia memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti kasus pungli tersebut. Untuk menjamin objektivitas penyelidikan, Purbaya melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu, bukan dari internal Direktorat Jenderal Pajak.

"Tolong Pak, jangan persulit pembuatan PKP. Masa kita mau bayar PPN dan PPh malah dipersulit, bukan dipermudah. Nanti di-follow up ya, follow up," tegas Purbaya kepada timnya.

Kanal Lapor Pak Purbaya (LPP) Jadi Wadah Pengaduan

Kanal Lapor Pak Purbaya (LPP) yang resmi diluncurkan pada 15 Oktober 2025, telah menjadi wadah pengaduan yang efektif bagi masyarakat. Data hingga 24 Oktober 2025 menunjukkan bahwa LPP telah menerima total 28.390 aduan melalui WhatsApp.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 437 laporan telah diverifikasi dan dinyatakan valid. Rinciannya, 239 laporan terkait dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 198 laporan lainnya terkait dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Sumber artikel asli: Suara.com

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar