Heni Mulyani Mantan Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa
Mantan Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53), telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Heni Mulyani terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama masa jabatannya. Tindak korupsi ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, sidang putusan berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025. Majelis hakim yang diketuai Syarip, bersama anggota Adeng Abdul Kohar dan Iis Siti Rochmah, menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Anggi, yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Rincian Kerugian Negara dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil audit, perbuatan Heni Mulyani menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500.556.675. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, infrastruktur, sarana pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa dari total kerugian, sebagian dana berhasil disita sebagai barang bukti, antara lain:
- Uang tunai Rp 30 juta.
- Dana untuk kursus pelatihan BPD Rp 10 juta.
- Dana untuk belanja pakaian dinas Linmas Rp 5 juta.
Namun, masih terdapat sisa uang pengganti sebesar Rp 455.556.675 yang wajib dikembalikan Heni. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Fakta Lain: Penjualan Bangunan Posyandu
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, termasuk ketika diketahui Heni menjual bangunan Posyandu Anggrek 08 seharga Rp 45 juta. Namun, kasus penjualan posyandu tersebut tidak dimasukkan dalam tuntutan karena Heni telah mengganti biaya pembangunannya.
Agus menegaskan bahwa proses hukum berjalan panjang karena memerlukan verifikasi ulang bukti administrasi. "Dari hasil penyelidikan dan audit, diketahui ada sejumlah kegiatan yang dilaporkan selesai padahal tidak ada realisasinya di lapangan,” jelasnya.
Usai putusan, Heni Mulyani kini mendekam di Rutan Perempuan Bandung. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen