Heni Mulyani Mantan Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa
Mantan Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53), telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Heni Mulyani terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama masa jabatannya. Tindak korupsi ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, sidang putusan berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025. Majelis hakim yang diketuai Syarip, bersama anggota Adeng Abdul Kohar dan Iis Siti Rochmah, menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Anggi, yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Rincian Kerugian Negara dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil audit, perbuatan Heni Mulyani menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500.556.675. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, infrastruktur, sarana pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan.
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Jadwal, Peserta, dan Dasar Hukum
Gus Yahya Tegaskan Status Ketum PBNU Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal & Langgar AD/ART
Prof. Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025
Viral Bendera Malaysia di Tenda Pengungsian Aceh: Fakta & Kontroversi