Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Diduga Dikelola WN China, Produksi Capai 3 Kg Per Hari
Sebuah tambang emas ilegal yang diduga dioperasikan oleh warga negara asing (WNA) asal China di dekat kawasan wisata Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mencuri perhatian publik. Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) ini dilaporkan mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari, dengan omzet tahunan yang fantastis.
Lokasi Tambang Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika
Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah melakukan penelusuran lapangan pada 25 Oktober 2025. Titik yang diduga sebagai lokasi tambang emas ilegal ini berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Jaraknya hanya sekitar 11 km atau 30 menit berkendara dari Sirkuit Mandalika.
Verifikasi awal menunjukkan bahwa tambang rakyat ini berada di Areal Penggunaan Lain (APL) seluas kurang lebih 4 hektare yang berbatasan langsung dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu. Di dalam kawasan TWA sendiri, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas penambangan yang sudah ditinggalkan.
Respon dan Langkah Hukum dari Pihak Berwajib
Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, mengonfirmasi identifikasi PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. "Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat," ujar Aswin dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Ia mengakui bahwa operasi penertiban serupa telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya, namun aktivitas penambangan ilegal ini kembali terjadi. Aswin menekankan perlunya langkah solutif dan kolaboratif untuk menertibkan masalah ini guna mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Dukungan KPK dan Temuan Omzet Triliunan Rupiah
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika. Ia menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin dilarang keras, terutama yang memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan konservasi.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, sebelumnya merilis temuan mengejutkan. Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Sekotong ini disebut memiliki omzet mencapai Rp 1,08 triliun per tahun.
Keterkaitan dengan Lokasi Lain dan Imbauan bagi Masyarakat
KPK juga mendapatkan informasi mengenai adanya tambang ilegal yang lebih besar di Lantung, Sumbawa, NTB. Diduga, pelaku di lokasi ini sama dengan yang beroperasi di Lombok Barat.
Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi tambang di kawasan hutan atau konservasi. Laporan dapat disampaikan dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat proses verifikasi di lapangan.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen