Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Diduga Dikelola WN China, Produksi Capai 3 Kg Per Hari
Sebuah tambang emas ilegal yang diduga dioperasikan oleh warga negara asing (WNA) asal China di dekat kawasan wisata Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mencuri perhatian publik. Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) ini dilaporkan mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari, dengan omzet tahunan yang fantastis.
Lokasi Tambang Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika
Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah melakukan penelusuran lapangan pada 25 Oktober 2025. Titik yang diduga sebagai lokasi tambang emas ilegal ini berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Jaraknya hanya sekitar 11 km atau 30 menit berkendara dari Sirkuit Mandalika.
Verifikasi awal menunjukkan bahwa tambang rakyat ini berada di Areal Penggunaan Lain (APL) seluas kurang lebih 4 hektare yang berbatasan langsung dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu. Di dalam kawasan TWA sendiri, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas penambangan yang sudah ditinggalkan.
Respon dan Langkah Hukum dari Pihak Berwajib
Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, mengonfirmasi identifikasi PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. "Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat," ujar Aswin dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Artikel Terkait
Keluarga 4 Tewas Tragis di Sragen Ditabrak L300, Pelaku Kabur Tapi Ditangkap 7 Jam Kemudian
3 Rute Alternatif Banjir Kaligawe Semarang 2025: Hindari Macet & Genangan 70 cm!
Dugaan Kekerasan Polisi Terhadap Buruh Makassar: Kronologi Penangkapan hingga Gugatan Praperadilan
PDIP Pertanyakan Logika Pengusulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Nasib Para Reformis Bagaimana?