Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Diduga Dikelola WN China, Produksi Capai 3 Kg Per Hari
Sebuah tambang emas ilegal yang diduga dioperasikan oleh warga negara asing (WNA) asal China di dekat kawasan wisata Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mencuri perhatian publik. Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) ini dilaporkan mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari, dengan omzet tahunan yang fantastis.
Lokasi Tambang Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika
Balai Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah melakukan penelusuran lapangan pada 25 Oktober 2025. Titik yang diduga sebagai lokasi tambang emas ilegal ini berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Jaraknya hanya sekitar 11 km atau 30 menit berkendara dari Sirkuit Mandalika.
Verifikasi awal menunjukkan bahwa tambang rakyat ini berada di Areal Penggunaan Lain (APL) seluas kurang lebih 4 hektare yang berbatasan langsung dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu. Di dalam kawasan TWA sendiri, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas penambangan yang sudah ditinggalkan.
Respon dan Langkah Hukum dari Pihak Berwajib
Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, mengonfirmasi identifikasi PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. "Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat," ujar Aswin dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Artikel Terkait
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris
Felix Siauw Kritik Prabowo Dukung Board of Peace: Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Fakta Terbaru
Kisah Pilu Sudrajat: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Begini Kondisinya