Dugaan Kekerasan Polisi Terhadap Buruh Makassar: Kronologi Penangkapan hingga Gugatan Praperadilan

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Dugaan Kekerasan Polisi Terhadap Buruh Makassar: Kronologi Penangkapan hingga Gugatan Praperadilan

Buruh Harian Lepas Makassar Ajukan Praperadilan, Klaim Alami Kekerasan Polisi

Dua buruh harian lepas di Makassar, Randi dan Rian, kini mendekam di tahanan Dit Tahti Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyusul aksi unjuk rasa dan pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel pada 29 Agustus 2025. Keduanya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, namun membantah keterlibatan dan mengajukan upaya praperadilan.

Kronologi Penangkapan tanpa Surat Perintah

Randi dan Rian, yang bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal di kawasan Rappocini, Makassar, ditangkap secara mendadak pada 2 September 2025 dini hari. Menurut pengakuan keluarga, penangkapan ketiganya—termasuk saudara mereka, Rama—dilakukan tanpa ditunjukkan surat penangkapan. Ibu mereka, Kamsida, baru menemukan lokasi penahanan anak-anaknya setelah mencari ke sejumlah pos polisi.

Rama kemudian dibebaskan pada 3 September setelah dinyatakan tidak terlibat. Saat itulah, pihak kepolisian baru menyerahkan surat penangkapan dan penahanan untuk Randi dan Rian.

Dugaan Kekerasan dan Pengakuan Paksa selama Pemeriksaan

Dalam proses pemeriksaan, Rian dan Randi mengaku mengalami kekerasan fisik untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Rian melaporkan dirinya dipukul di bagian perut, wajah, dan kaki, serta dihantam punggungnya dengan pipa elastis. Sementara Randi mengaku ditampar berulang kali, kepalanya dipukul, dan kakinya dipaksa dibuka lebar lalu ditindih.

Kedua buruh ini menyatakan memiliki alibi yang kuat saat kejadian. Rian mengaku sedang menonton aksi dari Jalan Faisal, seberang gedung DPRD, bersama sepupunya. Randi menyatakan sedang berada di Centre Point of Indonesia (CPI) bersama pacarnya.

Gugatan Praperadilan dan Tanggapan Polda Sulsel

Kuasa hukum dari Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar mendampingi Randi dan Rian untuk mengajukan praperadilan. Sidang praperadilan dengan perkara nomor 40/Pid.Pra/2025/PN Mks dijadwalkan digelar pada Senin, 3 November 2025 di Pengadilan Negeri Makassar.

Tim hukum menilai penetapan tersangka tidak didasari bukti permulaan yang cukup. Mereka juga menuding penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa prosedur yang sah dan merupakan tindakan sewenang-wenang.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, belum menanggapi konfirmasi terkait gugatan praperadilan dan dugaan kekerasan ini.

Data Tersangka Kerusuhan DPRD Sulsel dan Makassar

Polda Sulsel telah menetapkan total 32 tersangka untuk dua lokus kejadian. Sebanyak 14 orang, termasuk Randi dan Rian, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Gedung DPRD Sulsel. Sementara 18 tersangka lainnya terkait peristiwa serupa di Gedung DPRD Kota Makassar.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, mulai dari Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, hingga Pasal 406 tentang perusakan. Polda Sulsel menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar