Dugaan Kekerasan Polisi Terhadap Buruh Makassar: Kronologi Penangkapan hingga Gugatan Praperadilan

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Dugaan Kekerasan Polisi Terhadap Buruh Makassar: Kronologi Penangkapan hingga Gugatan Praperadilan

Buruh Harian Lepas Makassar Ajukan Praperadilan, Klaim Alami Kekerasan Polisi

Dua buruh harian lepas di Makassar, Randi dan Rian, kini mendekam di tahanan Dit Tahti Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyusul aksi unjuk rasa dan pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel pada 29 Agustus 2025. Keduanya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, namun membantah keterlibatan dan mengajukan upaya praperadilan.

Kronologi Penangkapan tanpa Surat Perintah

Randi dan Rian, yang bekerja sebagai buruh bangunan dan tinggal di kawasan Rappocini, Makassar, ditangkap secara mendadak pada 2 September 2025 dini hari. Menurut pengakuan keluarga, penangkapan ketiganya—termasuk saudara mereka, Rama—dilakukan tanpa ditunjukkan surat penangkapan. Ibu mereka, Kamsida, baru menemukan lokasi penahanan anak-anaknya setelah mencari ke sejumlah pos polisi.

Rama kemudian dibebaskan pada 3 September setelah dinyatakan tidak terlibat. Saat itulah, pihak kepolisian baru menyerahkan surat penangkapan dan penahanan untuk Randi dan Rian.

Dugaan Kekerasan dan Pengakuan Paksa selama Pemeriksaan

Dalam proses pemeriksaan, Rian dan Randi mengaku mengalami kekerasan fisik untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Rian melaporkan dirinya dipukul di bagian perut, wajah, dan kaki, serta dihantam punggungnya dengan pipa elastis. Sementara Randi mengaku ditampar berulang kali, kepalanya dipukul, dan kakinya dipaksa dibuka lebar lalu ditindih.

Kedua buruh ini menyatakan memiliki alibi yang kuat saat kejadian. Rian mengaku sedang menonton aksi dari Jalan Faisal, seberang gedung DPRD, bersama sepupunya. Randi menyatakan sedang berada di Centre Point of Indonesia (CPI) bersama pacarnya.

Halaman:

Komentar