Analisis Kereta Cepat Whoosh: Kerugian BUMN dan Solusi Demokratisasi
Polemik kerugian Kereta Cepat Whoosh (KCJB) kembali mencuat, disusul dugaan mark-up biaya investasi dan beban kerugian operasional yang besar. Mantan Presiden Joko Widodo membela kebijakan ini dengan menyatakan kerugian tersebut wajar bagi BUMN karena proyek ini memiliki keuntungan sosial.
Pernyataan ini dinilai berbahaya karena menormalisasi kerugian uang rakyat dengan dalih manfaat sosial yang tidak terukur. Proyek raksasa seperti Whoosh diduga lahir bukan dari kebutuhan transportasi riil masyarakat, melainkan dari ambisi politik dan kebanggaan teknologi. Proyek ini lebih menyerupai monumen kebijakan daripada solusi publik yang tepat guna.
Dalih keuntungan sosial karena mempercepat mobilitas dianggap tidak relevan. Harga tiket Whoosh yang mahal, jaringan rute yang terbatas, dan aksesibilitasnya yang hanya menjangkau segelintir kelompok menengah atas membuat klaim manfaat sosial menjadi tidak berdasar. Skema pendanaan proyek yang menggabungkan Penyertaan Modal Negara (PMN), pinjaman luar negeri, dan investasi BUMN membuat seluruh risiko ditanggung oleh rakyat, sementara kontrol berada di tangan elite.
Masalah Sistemik BUMN Indonesia
Tekanan kerugian dan defisit arus kas akibat beban utang tidak hanya dialami KCJB, tetapi juga sebagian besar BUMN Indonesia. Data terbaru menunjukkan, dari 47 BUMN pada 2024, tujuh di antaranya merugi. Total aset BUMN per 31 Desember 2024 mencapai Rp10.950 triliun, dengan modal sendiri hanya Rp3.444 triliun. Ini berarti utang BUMN mencapai Rp7.506 triliun, atau lebih dari dua kali lipat dari modal sendiri.
Secara konsolidasi, BUMN tertekan oleh beban angsuran utang dan bunga yang tinggi. Potensi keuntungan untuk negara hilang tersedot untuk membayar kreditur. Situasi ini bahkan mengancam kepemilikan negara melalui potensi divestasi atau pengurangan saham (dilusi).
Selama ini, kontribusi laba BUMN ke negara banyak disokong oleh sektor perbankan, yang justru banyak menerima subsidi dan penempatan dana pemerintah. Kasus seperti Garuda Indonesia, Jiwasraya, dan kini Whoosh menjadi cermin kegagalan sistemik tata kelola BUMN, yang disertai dengan menurunnya tingkat transparansi keuangan.
Solusi Demokratisasi BUMN Sesuai Amanat Konstitusi
Secara konstitusional, kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini berarti rakyat adalah pemilik absolut seluruh BUMN, sementara pemerintah hanyalah pelaksana mandat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, dengan penjelasan bahwa bentuk perusahaan yang sesuai adalah koperasi.
Sayangnya, sistem hukum kita menyimpang dari konstitusi. Undang-Undang BUMN mewajibkan seluruh BUMN berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), sehingga menutup peluang koperasi sebagai model badan hukum BUMN. Akibatnya, BUMN dikelola dengan paradigma korporasi kapitalistik yang berorientasi laba, bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.
Solusi fundamental yang ditawarkan adalah demokratisasi BUMN. Rakyat harus diberi peluang untuk memiliki dan mengendalikan perusahaan negara secara langsung melalui sistem koperasi publik. Bayangkan jika PLN, Pertamina, Telkom, hingga Whoosh dikelola dalam model ini. Setiap pelanggan listrik, pengguna BBM, dan penumpang kereta dapat menjadi anggota koperasi publik, ikut serta dalam rapat tahunan, menyetujui rencana bisnis, dan menerima surplus usaha.
Model serupa telah terbukti di Amerika Serikat, melalui National Rural Electric Cooperative Association (NRECA), yang menunjukkan layanan publik dapat efisien sekaligus demokratis.
Jalan Menuju Akuntabilitas
Revisi UU BUMN mutlak diperlukan untuk mengakui koperasi sebagai badan hukum alternatif bagi perusahaan publik. Demokratisasi BUMN bukan sekadar idealisme, melainkan jalan praktis untuk mengembalikan akuntabilitas dan efisiensi. Dengan kontrol sosial yang kuat dari rakyat sebagai pemilik langsung, pemborosan dapat dikurangi dan kebijakan menjadi lebih responsif.
Kereta Cepat Whoosh adalah simbol kegagalan membaca amanat konstitusi ekonomi. Selama BUMN menjadi alat kekuasaan yang otoriter dan elitis, proyek raksasa akan terus berakhir mahal, boros, dan jauh dari kepentingan rakyat. Demokratisasi BUMN adalah panggilan moral dan konstitusional untuk memastikan kedaulatan ekonomi sejati berada di tangan rakyat.
Oleh: Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
Artikel Terkait
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan