paradapos.com - Calon Presiden RI Anies Baswedan mengatakan pemerintah daerah seharusnya memfasilitasi kampanye peserta Pemilu 2024. Soalnya, kampanye lima tahun sekali ini merupakan tugas konstitusi dalam berdemokrasi.
"Dalam berdemokrasi salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu, dan di dalam pemilu ada kegiatan kampanye. Jadi, kegiatan kampanye itu melaksanakan konstitusi, bagian dari demokrasi, bukan pada tempatnya untuk dilarang, justru harus difasilitasi," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip Antara, Sabtu, 30 September 2023.
Mentan Gubernur DKI Jakarta itu mengemukakan hal itu usai acara pertemuan dengan tokoh Tuban dan Bojonegoro di Pondok Pesantren Bahrul Huda, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dikutip Sabtu, 30 Desember 2023.
Capres nomor urut 1 itu menilai proses izin kegiatan kampanye berbeda dengan mengurus izin aktivitas non-pemilu seperti rapat akbar, konser, serta pengumpulan massa organisasi masyarakat. Hal tersebut karena kampanye merupakan kegiatan bernegara.
Dengan pemda memfasilitasi kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024, termasuk pasangan calon, menurut dia, dapat membuktikan netralitas dari pemerintah setempat.
"Justru untuk membuktikan netralitas, semua harus difasilitasi yang sama," katanya.
Artikel Terkait
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua
Banser Bersihkan Gereja HKBP Sibolga Terdampak Banjir Bandang Sumut Jelang Natal 2025
Perpol Kapolri No. 10/2025 Dikritik: Hambat Reformasi Polri & Abaikan Putusan MK
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Jadwal, Peserta, dan Dasar Hukum