Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual verbal di ruang publik. Tindakan ini meliputi komentar, siulan, atau panggilan bernada seksual, mengancam, dan merendahkan yang ditujukan kepada seseorang tanpa persetujuannya.
Oknum Brimob Dijatuhi Hukuman Disiplin dan Diperiksa Propam
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan insiden ini. Oknum yang teridentifikasi sebagai anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya telah diberi tindakan disiplin oleh Provost satuan tersebut.
Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan untuk Hukuman Disiplin oleh Bid Propam Polda Metro Jaya / Unit Provost Sat Brimobda Polda Metro Jaya,
tegas Ade Ary pada Rabu (29/10/2025).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, juga telah memerintahkan jajaran Bid Propam untuk menindaklanjuti kasus ini. Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, menegaskan bahwa oknum telah dipanggil dan pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami seluruh fakta.
Kasus catcalling oleh oknum polisi ini menjadi perhatian serius institusi Polri dan masyarakat, menegaskan bahwa pelecehan di ruang publik tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf